

ILUSTRASI: Korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. JawaPos.com)
MIMIKA – Seorang pria paruh baya berinsial LA (57) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyebutkan, kejadian tersebut dilakukan di kawasan arena lama, Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Saat ini, pihaknya tengah memintai keterangan terhadap korban serta anggota keluarga korban yang lain. LA yang melakukan tindakan tak berperikemanusiaan ini pun telah ditangkap dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Ayahnya juga kita sedang dalami, apakah ada kelainan secara psikologis. Laporan sudah masuk, nanti perkembangan untuk selanjutnya kami sampaikan, semua masih proses lidik,” kata AKP Rian saat ditemui wartawan, Rabu (19/2) kemarin.
Sementara itu, sebelumnya istri pelaku LA mendatangi kantor polisi pada hari Selasa, 18 Februari 2025, membuat laporan polisi. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku LA pada Selasa malam di Jalan Hassanudin. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…
Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…