Categories: MIMIKA

Ternyata, Pendulang Tradisional yang Tewas di Mile 48  Karena Dianiaya

MIMIKA – Pendulang bernama BF (41) yang meninggal di mile 48 pada 5 Januari 2025 lalu diduga karena dianiaya, bukan terjatuh saat menyeberang di jembatan.  Kapolsek Kuala Kencana, AKP Stevanus Yimsi mengatakan, keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi (LP) mengenai hal ini di Polsek Kuala Kencana.

Kapolsek menerangkan, KF sebagai pelapor mengaku bahwa ia dihubungi oleh seorang berinisial HL bahwa BF menyeberang jembatan gantung dan meninggal dunia karena terjatuh.

Kemudian, KF mendatangi Mile 48 yang berada di area operasional PT Freeport Indonesia untuk mengevakuasi jenazah korban ke rumah duka yang berada di belakang Pengadilan Negeri Timika untuk disemayamkan.

Namun, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, KF menerima informasi dari seseorang yang masih merupakan anggota keluarganya berinisial YW.   Kata dia, meninggalnya BF bukan karena terjatuh dari jembatan gantung, namun diduga dianiaya oleh seseorang berinisial HP.

“Terduga pelaku memang sudah kita amankan Senin kemarin, dia diserahkan oleh keluarganya kepada kita, dan kita masih minta keterangan lebih lanjut, benarkah kejadian seperti itu, sehingga kita pun belum bisa terapkan pelanggaran pasal kepada terduga pelaku,” ujarnya.

AKP Stevanus megatakan, menurut keterangan pelapor berdasarkan informasi yang didapat dari YW, korban meninggal setelah dipukul.

Hal itu terjadi karena pelaku tidak terima korban memukul seorang rekan pelaku yang berinisial D. Kasus ini kemudian diselidiki lanjut oleh Polsek Kuala Kencana.

AKP Stevanus menegaskan bahwa meski belum bisa ditentukan pasal yang akan diterapkan, namun dapat dipastikan pelaku akan dijerat pasal berlapis.  “Yang jelas pasal berlapis karena mereka telah membuat keterangan palsu dihadapan polisi,” ujarnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

6 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

7 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

7 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

8 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

8 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

9 hours ago