Categories: MIMIKA

Massa Aksi KNPB di Timika dan Wamena Dibubarkan Polisi

KNPB Pusat Sebut Pembungkaman Demokrasi

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika bersama pasukan Brimob Batalyon B Pelopor dan juga TNI membubarkan Massa aksi peringatan perjanjian New York yang dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Mimika, Papua Tengah, Kamis (15/8).

Pantauan Cenderawasih Pos di sejumlah titik di Kabupaten Mimika seperti di simpang tiga bundaran Jalan Cenderawasih SP 2, Jalan Belibis sekitaran Graha Eme Neme Yauware, dan beberapa titik lainnya yang dianggap rawan.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, titik kumpul mereka berada di Jalan Perintis dan akan menuju ke DPRD. Khusus di Timika Indah, massa terpantau baru akan berkumpul.

Namun, disaat bersamaan personel Polres dibackup Brimob B Pelopor menghadang mereka di depan kawasan Timika Indah.

“Aksi tadi sudah kami bubarkan, pada prinsipnya kami tidak memberikan izin dalam pelaksanaan aksi tersebut,” ujar Kapolres.

Kapolres melanjutkan, aksi ini sudah menjadi atensi nasional. Pihaknya pun sudah siaga untuk hal ini. Aksi tersebut serentak dilakukan di beberapa daerah di seluruh tanah Papua pada hari ini.

Masa KNPB Lapago saat berkumpul di Jalan Irian Atas Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan Kamis (15/8) kemarin.

Kapolsek Kwamki Narama, Iptu Frangki Terhool saat ditemui menjelaskan, sejak tanggal 14 pihaknya telah melaksanakan atensi dari Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha terkait pemberlakuan siaga satu untuk mengantisipasi adanya aksi yang berlangsung hari ini.

Sementara itu dari Wamena dilaporkan massa KNPB juga melakukan aksi di beberapa titik juga dibubarkan.

Ketua militan KNPB Pusat Beni Murip menekankan KNPB bersama ratusan rakyat Papua yang ada di wilayah Lapago terutama rakyat Papua yang ada di Wamena dan sekitarnya sesuai agenda nasional melakukan aksi demo damai untuk memperingati hari Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

13 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

14 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

17 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

18 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

19 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago