Site icon Cenderawasih Pos

Petrus Yumte Kembali Dilantik Jadi Pj Sekda Mimika

Bupati Mimika Johannes Rettob saat menyerahkan SK kepada PJ Sekda Mimika, Petrus Yumte. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun). 

MIMIKA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Petrus Yumte kembali dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, di gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (15/7/2024).

Berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2-100 tanggal 15 Juli 2024, Petrus Yumte dilantik untuk menggantikan Ida Wahyuni yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Mimika.

Pelantikan ini dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta unsur pimpinan jajaran Forum Konunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Johannes Rettob mengatakan, pelantikan ini mungkin terkesan mendadak. Namun, persetujuan Pj Gubernur Papua Tengah untuk pengangkatan Pj Sekda Mimika sudah diterima beberapa hari lalu dan persetujuan pelantikan baru diterima pada Minggu malam, 14 Juli 2024.

Ia berharap, dalam waktu 3 bulan kedepan sebelum berakhirnya masa kepimpinanan Omtob, Pj Sekda bisa bekerjasama dengan baik menyelesaikan berbagai persoalan yang ada terutama dalam menata kembali birokrasi. Selain itu juga pembahasan rencana perubahan APBD.

“Dilantik langsung jadi ketua tim anggaran, sehingga segera lakukan pembahasan APBD perubahan,” kata Johannes Rettob.

Sementara itu, setelah dilantik, Petrus Yumte mengatakan bahwa menjadi pejabat bukan pilihan ASN, tetapi itu adalah kewenangan Tuhan, dan pimpinan dalam hal ini Bupati.

Terkait tugas-tugas yang diberikan, Petrus menyebut akan bekerjasama dengan para pimpinan OPD untuk bersama-sama mengerjakan tugas-tugas yang diberikan.

“Kita akan membangun kebersamaan yang kuat, supaya tugas akhir dari akhir jabatan Omtob bisa meninggalkan cerita yang baik,” pungkas Petrus. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version