

Pelaksanaan razia di salah satu ruangan di Lapas Kelas IIB Timika. (Foto: Dokumen Lapas Kelas IIB Timika).
MIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia besar-besaran untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam sel tahanan. Operasi gabungan yang melibatkan puluhan personel kepolisian ini menyasar seluruh blok hunian guna memastikan stabilitas keamanan di lingkungan penjara.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (14/4/2026), Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan pada Kamis 9 April 2026.
Dalam razia itu, pihak Lapas berkolaborasi dengan Polres Mimika. Sebanyak 78 personel yang terdiri dari 27 petugas Lapas 51 personel dari Polres Mimika.
Selama razia, Petugas melakukan penyisiran intensif di lima blok utama, meliputi Blok Cendrawasih, Mambruk, Medium, Tamping, hingga Blok Wanita. Hernowi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk menjaga ketertiban.
“Razia ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Hernowo.
Petugas lalu berhasil mengamankan puluhan benda yang dilarang dimiliki oleh warga binaan. Temuan paling krusial meliputi lima unit telepon genggam, empat power bank, serta sejumlah alat elektronik pendukung lainnya seperti kabel dan kepala pengisi daya.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…