Categories: MIMIKA

BGN Papua Tengah Hentikan Sementara 11 SPPG di Mimika

MIMIKA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional 11 dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keputusan drastis ini diambil menyusul adanya laporan pencemaran lingkungan dan kendala administratif pada yayasan pengelola.

Kebijakan ini menyasar pada 61 persen infrastruktur penyedia makan bergizi di wilayah tersebut, yang tersebar di Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.

Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengungkapkan bahwa mayoritas unit yang dihentikan (8 unit) tersandung masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Masyarakat melaporkan adanya aroma tidak sedap akibat limbah dapur yang langsung dibuang ke saluran drainase pemukiman.

“Visi Badan Gizi bukan sekadar memberi makanan bergizi lalu merusak kualitas air tanah masyarakat. Itu salah. Kami sedang mewajibkan setiap SPPG memiliki IPAL portabel yang saat ini sedang dalam proses pemesanan,” ujar Nalen dalam rapat koordinasi bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mimika, Selasa (14/4).

Selain masalah lingkungan, tiga unit lainnya dihentikan sementara karena adanya proses transisi atau pergantian yayasan pengelola. Nalen menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari standarisasi teknis.

“Per hari ini, hanya 7 unit yang tetap beroperasional. Sisanya, 11 unit, kami suspend. Namun perlu ditekankan bahwa ini bukan pemberhentian permanen, melainkan bersifat sementara,” tambahnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago