

Jemaah Calon Haji Kabupaten Mimika yang mengikuti pelepasan di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (10/5). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob secara resmi melepaskan 149 jemaah calon haji dari Kabupaten Mimika untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2025 di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (10/5).
Dalam amanatnya, Johannes Rettob mengatakan bahwa bantuan Pemerintah Kabupaten kepada jemaah calon haji yang hendak berangkat ke lokasi embarkasi adalah peraturan pemerintah. “Dalam undang-undang tugas pemerintah daerah untuk mengirimkan calon jamaah ke tempat embarkasi dan kembali pulang,” tutur Johannes.
Johannes mengungkapkan bahwa bantuan ini bukan baru pertama kali disalurkan melainkan sudah berlangsung selama dua kali dilakukan kepada para jemaah calon haji dari Mimika. Johannes pun menyatakan bahwa ke depan bantuan ini akan terus disalurkan kepada para jemaah calon haji di Kabupaten Mimika yang akan melaksanakan panggilan Allah tersebut.
Dirinya juga meminta kepada Kementerian Agama agar kedepannya kuota haji di Kabupaten Mimika bisa ditambah. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jamaah calon haji agar senantiasa menjaga kesehatan sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan baik sampai dengan kembalinya ke tanah air, serta menjadi haji yang mabrur.
Ketua Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kemenag Mimika, Iwan Iksan, menyampaikan terima kasih atas bantuan Pemkab Mimika yang membiayai perjalanan para jemaah ke embarkasi Makassar. Iwan menyebutkan, 149 jemaah calon haji yang akan berangkat ini akan didampingi oleh tiga orang petugas haji, yakni petugas dakwah, kesehatan dan umum.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…