Categories: MIMIKA

Cegah Tindakan Cabul, Orang Tua Perlu Komunikasi Intens dengan Anak

MIMIKA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar dapat selalu berkomunikasi secara intens dengan anak-anaknya untuk mengetahui apa saja yang dialami oleh anak, termasuk tindakan-tindakan cabul.

AKP Fajar mengatakan, dengan berkomunikasi secara intens dengan anak, anak semakin lebih terbuka dan tidak takut untuk menyampaikan informasi tentang apa yang ia alami.

Hal ini disampaikan AKP Fajar lantaran hingga Agustus 2024 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah menangani sebanyak 32 kasus pencabulan.

AKP Fajar menyebutkan, hal ini dikarenakan dari sekian kasus pencabulan yang ditangani rata-rata korban merupakan anak di bawah umur dan hampir semua pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.

Orang-orang hingga kerabat dekat korban yang dimaksud seperti oknum tukang ojek langganan hingga sopir taksi langganan yang sudah dipercayai oleh orang tua korban untuk mengantar jemput korban saat pergi dan sepulang sekolah.

“(Bagi orang tua) tolong (anaknya) betul-betul dijaga dan diperhatikan dalam artian tidak diberikan kebebasan penuh bagi orang asing apalagi dibiarkan berdua di dalam suatu tempat contohnya di rumah atau di ruangan. Jadi kita memperkecil peluang-peluang adanya niat-niat jelek yang kemudian bisa dieksekusi oleh para pelaku,” kata AKP Fajar, Rabu (9/10) lalu.

AKP Fajar mengatakan, jumlah laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Mimika sebenarnya cukup banyak. Namun, dalam penanganannya ada beberapa kasus yang kemudian dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku.

“Memang jumlah laporan cukup banyak, namun dalam perjalanannya ada beberapa laporan dicabut yang kemudian berhasil dimediasi oleh kita yang mana pihak korban dan pihak pelaku sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” kata AKP Fajar.

Dari 32 kasus di atas yang kini masih ditempuh jalur hukum, kata AKP Fajar 9 diantaranya sudah P21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai petunjuk penuntut umum.

Selebihnya, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

8 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

11 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

13 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

14 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

15 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

16 hours ago