

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mimika, AP yang merupakan tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Distrik Agimuga saat berhadapan dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/6) kemarin
Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga
MIMIKA – Skandal proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kini masuk babak baru.
Terkini, Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial AP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika.
AP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Agimuga dengan panjang kurang lebih 8 meter pada tahun anggaran 2023. Dengan sumber dana dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.
Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Gerald mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat. “Hasil penyidikan oleh tim penyidik telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup,” kata Arthur kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.
Sementara itu, sbelumnya Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan seseorang lainnya berinisial MP sebagai tersangka pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap tahun anggaran 2023 itu.
yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci agar kabupaten yang lebih maju dapat menopang daerah yang masih…
Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan,…
Terminal kontainer Pelabuhan Merauke saat ini dinilai semakin padat. Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua…
Apel pagi dipimpin Asisten II Setda Kabupaten Yalimo, Leonardus Pally, dan diikuti para asisten setda,…
Sebanyak 2.851 pencari kerja (pencaker) memanfaatkan pelaksanaan Job Fair yang digelar Pemerintah Provinsi Papua selama…
Minat lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Papua Selatan (Papsel) untuk mengikuti seleksi sekolah…