

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengambil langkah strategis untuk memastikan kontraktor dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2026.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Kebijakan ini merupakan diskresi lokal untuk mengatasi kendala teknis pada sistem perizinan terpusat dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM Republik Indonesia Nomor: 1.5/ Tahun 2016 tentang
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal yang kesulitan mendaftar melalui sistem aplikasi nasional.
“Secara administratif sebenarnya tidak ada masalah, namun ada kendala teknis pada aplikasi dari pusat. Data pelaku usaha lokal sulit muncul atau terverifikasi di sistem, sehingga mereka terhambat saat ingin mendaftar lelang,” ujar Marselino di Timika, Selasa (3/3/2026).
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…