

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengambil langkah strategis untuk memastikan kontraktor dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2026.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Kebijakan ini merupakan diskresi lokal untuk mengatasi kendala teknis pada sistem perizinan terpusat dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM Republik Indonesia Nomor: 1.5/ Tahun 2016 tentang
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal yang kesulitan mendaftar melalui sistem aplikasi nasional.
“Secara administratif sebenarnya tidak ada masalah, namun ada kendala teknis pada aplikasi dari pusat. Data pelaku usaha lokal sulit muncul atau terverifikasi di sistem, sehingga mereka terhambat saat ingin mendaftar lelang,” ujar Marselino di Timika, Selasa (3/3/2026).
Page: 1 2
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…