Categories: SENTANI

Polisi Tangkap Gerombolan Pencurian

Tiga Lainnya Masih DPO

SENTANI- Polres Jayapura berhasil menangkap gerombolan pencuri yang beraksi di perumahan warga di BTN Doyo Grand, Doyo Baru, Distrik Waibhu pada 4 Maret 2021 lalu. Kasus itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon mengungkapkan, gerombolan pencuri tersebut berjumlah 6 orang. Tiga tersangka sudah diamankan yakni, MH, AW dan WK. Sementara tiga lainya berstatus DPO yakni AW, DH, NW.

“WK saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Jayapura karena terlibat kasus pemerkosaan di Kota Jayapura,” jelas AKBP Viktor Dean Mackbon kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Jayapura, Selasa, (30/3).

Polisi  menyebutkan, salah satu penanda barang curian juga ikut diamankan polisi setelah menjadi penadah dari barang hasil  curian tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis  peristiwa itu, awalnya pada 4 Maret 2021, pemilik rumah atas nama Hamka baru saja pulang dari tempatnya bekerja dan langsung beristirahat. Namun sesaat setelah itu, sang istri meminta tolong karena ada sejumlah orang yang masuk ke dalam rumahnya untuk mencuri.

Para pelaku yang datang dengan membawa sejumlah alat dan benda tajam itu langsung menodong pemilik rumah dan mengancam akan dibunuh. Para pelaku kemudian meminta barang-barang berharga dari korban. Korban yang kalah dalam jumlah kemudian pasrah dan membiarkan gerombolan pencuri beraksi dengan mengambil sejumlah barang berharga seperti, televisi LED, sepeda motor, handphone dan juga uang.

Setelah melancarkan aksinya itu, para pelaku kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang-barang tersebut.

Korban kemudian langsung mendatangi Polres Jayapura dan melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya itu.

“Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 50 juta,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, sesaat setelah peristiwa itu dilaporkan, polisi langsung mengungkap kasus ini setelah salah satu pelaku diamankan oleh jajaran Polresta Jayapura karena terlibat kasus pemerkosaan. Di saat yang sama, ternyata pelaku juga baru saja melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya di BTN Doyo Grand, Distrik Waibu.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka diganjar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” tambahnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

13 minutes ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

1 hour ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

2 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

3 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

4 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

5 hours ago