Categories: SENTANI

Dishub Tata Kembali Waktu Operasional Angkutan Umum

Petugas Dishub Kabupaten Jayapura saat membagikan surat edaran kepada mobil angkutan umum di Kabupaten Jayapura, Jumat (27/3). (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata kembali waktu operasional kendaraan angkutan umum seperti  angkutan kota, tronton dan juga kendaraan truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Ini sehubungan dengan adanya surat edaran bupati terkait pembatasan operasional kendaraan, baik plat hitam, plat merah dan plat kuning atau  kendaraan angkutan umum,” kata  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Jumat (27/3).
Dijelaskan, khusus angkutan umum, waktu operasionalnya akan diperpanjang hingga pukul 17.00 WIT,  sedangkan untuk tronton atau truk akan dibatasi sampai pukul 12.00 WIT. Itu disesuaikan dengan waktu kerja normal. 
Aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai Senin (31/3). Sehingga sejak Jumat (27/3), pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pekerja di bidang jasa angkutan darat.
“Kami sosialisasi dulu kepada masyarakat biar mereka bisa tahu mengenai aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.
Sehubungan dengan itu, untuk kendaraan angkutan penumpang, akan diatur mengenai jarak duduk penumpang dalam saat menumpang. Jika sebelumnya kapasitas angkutan sembilan orang, mungkin untuk kedepannya kapasitasnya dikurangi jadi tujuh orang sehingga jaraknya diatur. Untuk itu kepada setiap angkutan juga harus mengetahui aturan itu dan perlu disosialisasikan.
“Hari ini kita coba membagikan edaran tersebut dan hari Senin kemungkinan kita mulai melakukan aktivitas penertiban. Untuk trayek, nanti kita akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Lanjut dia, pengaturan ini penting dilakukan dan wajib diikuti oleh masyarakat. Hal ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

13 minutes ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

1 hour ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

2 hours ago

Proses Penjemputan Ternyata Tak Mudah

Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…

6 hours ago

PBB Sebut Israel Sengaja Menargetkan Anak-anak di Gaza

Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…

7 hours ago

Sejumlah Anak Terpapar, Merauke Berstatus KLB Campak

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…

23 hours ago