Categories: SENTANI

Pembangunan Desa Berbasis Wilayah Adat Perlu Libatkan Masyarakat

SENTANI-Desa sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam pemenuhan hak masyarakat adat. Selain itu, desa sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan masyarakat adat.

Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Hak asal usul ini meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara, namun tetap dibawa serta dijalankan oleh desa. “Pelaksanaan kewenangan asal-usul tersebut diatur dan diurus oleh desa. Dengan kewenangan ini, desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunannya,” kata Abdi dalam sarasehan bertajuk “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat sebagai Wujud dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul Desa” di Kampung Yakonde, Kabupaten Jayapura, Papua pada Selasa,(25/10).

Sarasehan yang berlangsung dalam rangkaian KMAN VI ini dilaksanakan oleh AMAN bersama KEMITRAAN Partnership for Governance Reform. Abdi menerangkan sejak tahun 2020, AMAN telah melakukan konsolidasi dan peningkatan kapasitas bersama dengan 322 desa yang ada di Wilayah Adat.

“Ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kewenangan desa berdasar hak asal-usul dalam menjalankan agenda pembangunan berbasis wilayah adat,” ungkapnya.

Menurut Abdi, sudah banyak praktek pembangunan desa yang dihasilkan dari proses ini. Namun, tantangannya masih banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang masih memposisikan desa sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan sesuai yang dimandatkan oleh UU No.6 tahun 2014.

Abdi mengatakan, untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis Wilayah Adat perlu keterlibatan penuh dari masyarakat. “Ini sangat fundamental sekali,” katanya.

Pada kesempatan ini, Abdi menekankan pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.

Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Sugito Jaya Santika menyatakan, dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa, tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah.

“Membangun desa tidak boleh tercabut dari akar budayanya. Human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik,” kata Sugito sembari menambahkan modal dasar ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasuk masyarakat adat.

Sugito menjelaskan, berdasarkan kondisi ini, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal- usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Project Manager Kemitraan, Yasir Sani, yang turut menjadi narasumber dalam sarasehan ini menyatakan desa-desa yang ada di wilayah adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul.

“Ini merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri DalamNegeri no. 1 tahun 2017,” ujarnya.

Sementara, Hasna Songko selaku Sekretaris Desa di Kabupaten Sigi menjelaskan di desa Mataue, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ada satu kesatuan Masyarakat Adat To Kulawi yang mendorong kewenangan desa dalam mempertahankan, memelihara, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal, hak-hak kolektif dan wilayah adatnya. Ia menambahkan hal ini menjadi salah satu wujud praktik baik, terutama bagi Masyarakat Adat dalam menjaga keberlangsungan penghidupan dan kemandirian. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

6 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

6 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

10 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

10 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

17 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

18 hours ago