Categories: SENTANI

Anggota Dewan Pinjam Mobil Harus Dikembalikan

Kepala BP2KAD Kabupaten Jayapura Subhan ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Masih adanya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019  yang menggunakan mobil Pemda Jayapura atau pinjam pakai, maka aset Pemda Jayapura itu harus dikembalikan pada akhir masa jabatannya pada Oktober mendatang.

  ” Masih ada anggota dewan  yang pinjam pakai mobil pemda Jayapura dan itu akan diserahkan pada Oktober nanti,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan Aset Daerah, (BP2KAD) Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan di Sentani belum lama ini.
  Dia menjelaskan, ada pengecualian mengenai pengebalian kendaraan dinas itu hanya berlaku bagi ketua dan wakil ketua DPR, namun mengenai aturan pengembalian sudah dijabarkan dalam dua aturan yang berbeda. Yang pertama peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2014 dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang tentang peraturan pengelolan BMD. Dalam dua aturan tersebut penjelasanya berbeda dan dianggap kontradiksi. Jika mengacu pada PP 58, ketua dan wakil ketua DPR termasuk sebagai pejabat negara dan kendaraan operasionalnya   tidak dilelang. Namun jika merujuk pada permendagri 19 tahun 2016, ketua dan wakil ketua DPR tidak termasuk pejabat negara sehingga aset berupa kendaraan operasional wajib dikembalikan atau dilelang.
  “Berhubung ada dua aturan yang ditetapkan dan isinya saling bertabrakan maka, ketua dan wakil ketua DPR harus berkonsulltasi ke Kemendagri. Apakah mau pakai Permendagri atau PP, karena ini multi tafsir,” ungkapnya.
   Lanjut dia, jika merujuk pada strukturnya, PP masih lebih tinggi artinya Permen bisa saja digugurkan. “Makanya saya bilang ke Sekwan tolong perlihatkan ke dewan karena ini ada dua versi,” katanya lagi.
   Ditambahkan, ada sejumlah aset pemda Jayapura berupa mobil dinas yang masih dipinjam pakaikan ke sejumlah anggota dewan. Sebagiannya lagi sudah dikembalikan ke pemda saat PAW  anggota dewan beberapa waktu lalu. Meski diakuinya dalam aturan telah ditegaskan bahwa anggota DPR tidak boleh difasilitasi kendaraan dinas. Sebab setiap anggota dewan sudah mendapatkan dana transportasi. 
  “Sehingga kalau sudah masa berakhir itu jabatan itu harus dikembalikan, karena sifatnya hanya pinjam pakai dan itu juga sudah ada berita acara yang ditandatangi langsung bupati dan pimpinan dewan,” tambahnya.(roy)

newsportal

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

9 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

10 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

11 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

12 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

14 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

15 hours ago