Categories: SENTANI

Anggota Dewan Pinjam Mobil Harus Dikembalikan

Kepala BP2KAD Kabupaten Jayapura Subhan ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Masih adanya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019  yang menggunakan mobil Pemda Jayapura atau pinjam pakai, maka aset Pemda Jayapura itu harus dikembalikan pada akhir masa jabatannya pada Oktober mendatang.

  ” Masih ada anggota dewan  yang pinjam pakai mobil pemda Jayapura dan itu akan diserahkan pada Oktober nanti,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan Aset Daerah, (BP2KAD) Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan di Sentani belum lama ini.
  Dia menjelaskan, ada pengecualian mengenai pengebalian kendaraan dinas itu hanya berlaku bagi ketua dan wakil ketua DPR, namun mengenai aturan pengembalian sudah dijabarkan dalam dua aturan yang berbeda. Yang pertama peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2014 dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang tentang peraturan pengelolan BMD. Dalam dua aturan tersebut penjelasanya berbeda dan dianggap kontradiksi. Jika mengacu pada PP 58, ketua dan wakil ketua DPR termasuk sebagai pejabat negara dan kendaraan operasionalnya   tidak dilelang. Namun jika merujuk pada permendagri 19 tahun 2016, ketua dan wakil ketua DPR tidak termasuk pejabat negara sehingga aset berupa kendaraan operasional wajib dikembalikan atau dilelang.
  “Berhubung ada dua aturan yang ditetapkan dan isinya saling bertabrakan maka, ketua dan wakil ketua DPR harus berkonsulltasi ke Kemendagri. Apakah mau pakai Permendagri atau PP, karena ini multi tafsir,” ungkapnya.
   Lanjut dia, jika merujuk pada strukturnya, PP masih lebih tinggi artinya Permen bisa saja digugurkan. “Makanya saya bilang ke Sekwan tolong perlihatkan ke dewan karena ini ada dua versi,” katanya lagi.
   Ditambahkan, ada sejumlah aset pemda Jayapura berupa mobil dinas yang masih dipinjam pakaikan ke sejumlah anggota dewan. Sebagiannya lagi sudah dikembalikan ke pemda saat PAW  anggota dewan beberapa waktu lalu. Meski diakuinya dalam aturan telah ditegaskan bahwa anggota DPR tidak boleh difasilitasi kendaraan dinas. Sebab setiap anggota dewan sudah mendapatkan dana transportasi. 
  “Sehingga kalau sudah masa berakhir itu jabatan itu harus dikembalikan, karena sifatnya hanya pinjam pakai dan itu juga sudah ada berita acara yang ditandatangi langsung bupati dan pimpinan dewan,” tambahnya.(roy)

newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

8 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

9 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

10 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

11 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

12 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

16 hours ago