

SENTANI-Aksi seorang pria paru baya di Sentani tergolong nekat. Dia membawa kabur uang tunai Rp 40 juta, empat unit HP dan satu motor milik korban atas nama Rosdiana (47).
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Mackbon yang dokonfirmasi media ini, Kamis (26/3), membenarkan kasus pencurian itu. “Benar ada kasus pencurian dan pelakunya sudah dibekuk,” ujar Viktor Mackbon. Lanjut dia, pelaku pencurian itu dibekuk tim Cycloop Polres Jayapura di Kampung Bambar, Doyo Baru, Rabu (25/3), sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang sudah dilakukan pihaknya, pelaku JY (43) melakukan aksinya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih diburu polisi. Keduanya masuk kedalam ruko milik korban setelah berhasil mencongkel pintu dengan menggunakan linggis. Hasilnya, kedua pencuri itu membawa kabur uang tunai Rp 40 juta, 4 unit HP , satu unit motor Honda Beat, dan kunci kontak mobil Alphard milik korban.
Sesuai laporan polisi yang dibuat korban Rabu (25/3), di mana korban Rosdiana (47) kecurian uang Rp 40 juta, 1 unit motor Honda Beat,4 unit HP, 1 jam tangan dan 1 kunci mobil Toyota Alphard, terjadi di Ruko miliknya yang berada di Jalan Youmakhe Tabita, Pasar Paharaa Sentani.
Lanjut dia, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta alamat pelaku. Saat digeledah dan dilakukan pemeriksaan diidapati 4 orang yang sedang berada di dalam rumah pelaku, diantaranya istri dan mertua pelaku. Didapati juga motor korban yang dicuri sedang terparkir di depan rumahnya, dengan kondisi plat sudah dilepas.
“Kami membawa istri dan mertua pelaku berikut motor ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan istri dan mertua pelaku, didapati informasi bahwa pelaku yang membawa motor tersebut ke rumah sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Polisi baru menangkap pelaku pada Rabu (25/3) di seputaran Jalan Raya Depapre Sentani tepatnya di Kampung Bambar Doyo Baru. Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri.
“Saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku kami jerat pasal 363 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tegasnya. (roy/tho)
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…