Categories: SENTANI

Curi Uang Rp 40 Juta, Seorang Pria Ditangkap

Anggota Polres Jayapura usai mengamankan satu dari dua pelaku pencurian uang tunai Rp 49 juta dan sepeda motor di Sentani, Rabu (23/3), dini hari. (FOTO: Dok polisi)

SENTANI-Aksi seorang pria paru baya di Sentani tergolong nekat. Dia membawa kabur uang tunai Rp 40 juta, empat unit HP dan satu motor milik korban atas nama Rosdiana (47).

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Mackbon yang dokonfirmasi media ini, Kamis (26/3), membenarkan kasus pencurian itu. “Benar ada kasus pencurian dan pelakunya sudah dibekuk,” ujar Viktor Mackbon. Lanjut dia, pelaku pencurian itu dibekuk tim Cycloop Polres Jayapura di Kampung Bambar, Doyo Baru, Rabu (25/3), sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang sudah dilakukan pihaknya, pelaku JY (43) melakukan aksinya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih diburu polisi. Keduanya masuk kedalam ruko milik korban setelah berhasil  mencongkel pintu dengan menggunakan linggis. Hasilnya, kedua pencuri itu membawa kabur uang tunai Rp 40 juta, 4 unit HP , satu unit motor Honda Beat, dan kunci kontak mobil Alphard milik korban.

Sesuai laporan polisi yang dibuat korban Rabu (25/3), di mana korban Rosdiana (47) kecurian uang Rp 40 juta, 1 unit motor Honda Beat,4 unit HP, 1 jam tangan dan 1 kunci mobil Toyota Alphard, terjadi di Ruko miliknya yang berada di Jalan Youmakhe Tabita, Pasar Paharaa Sentani.

Lanjut dia,  berdasarkan laporan tersebut, pihaknya  melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta alamat pelaku.  Saat digeledah dan dilakukan pemeriksaan diidapati 4 orang yang sedang berada di dalam rumah pelaku, diantaranya istri dan mertua pelaku. Didapati juga motor korban yang dicuri sedang terparkir di depan rumahnya, dengan kondisi plat sudah dilepas.

“Kami membawa istri dan mertua pelaku berikut motor ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan istri dan mertua pelaku, didapati informasi bahwa pelaku yang membawa motor tersebut ke rumah sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Polisi baru menangkap pelaku pada Rabu (25/3) di seputaran Jalan Raya Depapre Sentani tepatnya di Kampung Bambar Doyo Baru. Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri.

“Saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku kami jerat pasal 363 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tegasnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

14 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

15 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

16 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

18 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

19 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

20 hours ago