

Sekda Hanna Hikoyabi (FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan agar segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai P3K di Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi saat dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (20/4) kemarin.
“Tunjangan hari raya akan kami bayarkan 10 hari sebelum lebaran,” kata Sekda Hanna Hikoyabi.
Untuk tunjangan hari raya ini khusus diberikan kepada ASN, termasuk CPNS yang saat ini sedang mengikuti kegiatan latihan dasar dan juga pegawai P3K. Pembayaran THR ini disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat No. 16 Tahun 2022 yang dijabarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR. “Jadi selain THR juga ada gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni,”ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah, pembayaran THR dan juga gaji ke-13 ini diharapkan dapat memacu daya beli masyarakat saat ini, sehingga perekonomian tetap tumbuh sesuai dengan harapan pemerintah.
“Kami harap dengan adanya pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi tetap berkembang denga baik,”tandasnya.(roy/ary)
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…