Categories: SENTANI

Kominfo dan Telkomsel Sepakati Besaran Tarif Retribusi Tower

SENTANI-Dina Kominfo Kabupaten Jayapura bersama Telkomsel Wilayah Papua dan Papua Barat, mulai menyepakati rencana pemerintah mengenai penetapan besaran retribusi tower Telkomsel di Kabupaten Jayapura.

“Kami dari Dinas Kominfo bersama dengan Telkomsel sudah menetapkan tarif retribusi untuk menara Telkomsel di Kabupaten Jayapura,”kata Kadis Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustav Griapon dalam keterangan persnya di ruang media Center Kabupaten Jayapura, Selasa (19/4).

Dikatakan, tarif ini selanjutnya akan dituangkan melalui Perda No 8 tahun 2012 dan akan dibuatkan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati.

Menurutnya, kesepakatan ini mulai dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura dengan melakukan penandatanganan kesepakatan dengan pihak Telkomsel.

Potensi retribusi Tower di Kabupaten Jayapura  memang belum digarap maksimal. Sejauh ini ada 117 Tower,  yang dimiliki oleh empat perusahan. Telkomsel sendiri hanya memiliki perusahaan Telkomsel hanya 20 unit. Sementara yang lainnya itu merupakan provider Tower Bersama Group (TBG) kemudian milik PT Data Mitra Tel dan milik STV, sehingga ada 4 pemilik tower yang ada di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Sementara itu Manajer Infrastruktur Mananjeman Telkomsel  wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, James mengatakan, Kabupaten Jayapura perlu menetapkan retribusi pajak daerah termasuk Perda dan turunannya. Dengan dasar itulah , para penyedia tower bisa melakukan pembayaran retribusi sesuai aturan.

“Untuk Kabupaten Jayapura Ini baru pertama kali dilakukan oleh pihak Telkomsel untuk menyepakati mengenai besaran tarif untuk menara-menara Telkomsel yang ada di Kabupaten Jayapura, ” ungkapnya.

Dia mengatakan,  sebagai salah satu provider penyedia jaringan yang kemudian memiliki Tower,  sudah tentu pihaknya wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah.  Namun demikian pemerintah daerah juga harus menyiapkan dasar hukum yang seperti Perda ataupun Peraturan Bupati.

“Apabila pemerintah tidak memiliki peraturan daerah maupun Perbup mengenai penetapan tarif retribusi untuk menara maka setiap provider tidak bisa melakukan pembayaran kepada pemerintah daerah,” tambahnya. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Selatan Kebut Pekerjaan Pembangunan Jalan

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…

58 minutes ago

PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…

2 hours ago

MBG Tak Dipaksakan, Sekolah di Yahukimo Tetap Gratis

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…

3 hours ago

Cegah Narkoba, Gelar Operasi Antik Noken 2026 di THM

Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…

7 hours ago

Polres Mimika Bubarkan Tawuran dan Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…

8 hours ago

Sukses Gelar Orientasi, Anggota DPRK Tolikara Siap Jalankan Tugas Legislasi

Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…

9 hours ago