Categories: SENTANI

Sengketa Lahan Runway Bandara Sentani, Kuasa Hukum: Semoga Ada solusi Damai

JAYAPURA – Kasus sengketa lahan Runway Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura terus bergulir di ranah hukum di Pengadilan Negeri Jayapura. Sengketa perkara Nomor 249/Pdt.G/2022/PN Jap antara penggugat Yakomina Felle selaku Ondofolo Niho Yahim dengan pihak Kementrian Perhubungan RI ini, kini masuk Tahap Mediasi Pertama. Kuasa Hukum penggugat, Sukma Sinukaban membenarkan proses hukum yang ditanganinya itu.

“Iya benar kemarin pada hari Rabu Tanggal 14 desember 2022 telah dilaksanakan sidang mediasi pertama, karena pihak tergugat baru bisa hadir setelah mendapat panggilan ketiga pada hari Senin Tanggal 5 Desember 2022. Namun karena mereka belum mampu menunjukkan surat kuasa yang sah,”Ungkap Sukma.

Dari sidang tersebut, Sukma menambahkan majelis hakim memberi kesempatan untuk  sekali lagi tergugat hadir dengan catatan sudah harus dengan surat kuasa yang sah, hal tersebutlah yang memperlambat proses sidang tersebut.

Dirinya menegaskan jika sidang Mediasi sifatnya wajib dilaksanakan mengingat hal ini di dasari pasal 3 (tiga)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Saat sidang mediasi pertama, hakim mediator meminta para pihak untuk menyerahkan resume perkara berisi usulan damai.

“Memang dalam aturan Mahkamah Agung itu begitu, jadi harus membuat resume perkara yang isinya usulan damai. Sidang mediasi ini menjadi penting, kami ingin melihat bagaimana tergugat sebagai representatif negara apakah membuka peluang damai atau tidak,”Katanya.
Pihaknya berharap, tergugat dalam hal ini pihak Kementrian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Udara, Cq Unit Penyelengga Bandar Udara Sentani memberikan opsi yang baik dan persoalan bisa selesai dengan damai.

“Harapan kami tergugat tidak bersikeras dan justru mau memberi opsi yang baik agar permasalahan ini selesai dengan damai, yang mana akan kami lihat pada sidang mediasi lanjutan pada Tanggal 11 Januari 2023 nanti,”Katanya.

“Mengingat dalam tahap mediasi ini bersifat rahasia dalam prosesnya, oleh sebab itu kami tim kuasa hukum tidak bisa berkomentar lebih jauh nanti kita ikuti saja sidang selanjutnya,” pungkasnya.(gin)

newsportal

Recent Posts

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

4 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

5 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

7 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

8 hours ago

Harga Bapok di Pasar Melejit, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…

9 hours ago

Memiliki Kesamaan Budaya Sepak Bola, Bek Persipura Sebut Papua Mirip Brasil

Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…

10 hours ago