Categories: SENTANI

Sengketa Lahan Runway Bandara Sentani, Kuasa Hukum: Semoga Ada solusi Damai

JAYAPURA – Kasus sengketa lahan Runway Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura terus bergulir di ranah hukum di Pengadilan Negeri Jayapura. Sengketa perkara Nomor 249/Pdt.G/2022/PN Jap antara penggugat Yakomina Felle selaku Ondofolo Niho Yahim dengan pihak Kementrian Perhubungan RI ini, kini masuk Tahap Mediasi Pertama. Kuasa Hukum penggugat, Sukma Sinukaban membenarkan proses hukum yang ditanganinya itu.

“Iya benar kemarin pada hari Rabu Tanggal 14 desember 2022 telah dilaksanakan sidang mediasi pertama, karena pihak tergugat baru bisa hadir setelah mendapat panggilan ketiga pada hari Senin Tanggal 5 Desember 2022. Namun karena mereka belum mampu menunjukkan surat kuasa yang sah,”Ungkap Sukma.

Dari sidang tersebut, Sukma menambahkan majelis hakim memberi kesempatan untuk  sekali lagi tergugat hadir dengan catatan sudah harus dengan surat kuasa yang sah, hal tersebutlah yang memperlambat proses sidang tersebut.

Dirinya menegaskan jika sidang Mediasi sifatnya wajib dilaksanakan mengingat hal ini di dasari pasal 3 (tiga)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Saat sidang mediasi pertama, hakim mediator meminta para pihak untuk menyerahkan resume perkara berisi usulan damai.

“Memang dalam aturan Mahkamah Agung itu begitu, jadi harus membuat resume perkara yang isinya usulan damai. Sidang mediasi ini menjadi penting, kami ingin melihat bagaimana tergugat sebagai representatif negara apakah membuka peluang damai atau tidak,”Katanya.
Pihaknya berharap, tergugat dalam hal ini pihak Kementrian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Udara, Cq Unit Penyelengga Bandar Udara Sentani memberikan opsi yang baik dan persoalan bisa selesai dengan damai.

“Harapan kami tergugat tidak bersikeras dan justru mau memberi opsi yang baik agar permasalahan ini selesai dengan damai, yang mana akan kami lihat pada sidang mediasi lanjutan pada Tanggal 11 Januari 2023 nanti,”Katanya.

“Mengingat dalam tahap mediasi ini bersifat rahasia dalam prosesnya, oleh sebab itu kami tim kuasa hukum tidak bisa berkomentar lebih jauh nanti kita ikuti saja sidang selanjutnya,” pungkasnya.(gin)

newsportal

Recent Posts

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

28 minutes ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

1 hour ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

2 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

3 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

4 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

5 hours ago