Site icon Cenderawasih Pos

Sakit Hati, Alasan Oknum Pengurus KNPB  Bakar Kantor Bupati

Pelaku pembakaran di komplek perkantoran Bupati Jayapura AR saat digelandang Satreskrim Polres Jayapura. (FOTO:Priyadi/Cepos)

SENTANI  Setelah hampir 4 bulan buron,  akhirnya pelaku pembakaran  Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura di Gedung A Komplek Perkantoran Bupati Jayapura, ditangkap tim gabungan dan diamankan di Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen dalam konferensi pers Satreskrim Polres Jayapura di Obhe Rey May Polres Jayapura, Senin (11/12), kemarin, mengungkapkan, bahwa pelaku inisial AR alias Akri adalah salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Jayapura yang masih terdaftar sejak tahun 2018.

Alamat tempat tinggal AR berpindah-pindah,  tidak hanya satu tempat di asrama Yahukimo Perumnas 3 Waena,  juga di belakang Kantor Bupati Jayapura, maupun Pos 7. Namun dalam penangkapannya oleh tim gabungan dari Polda Papua, Polres Jayapura dan Satgas sekira pukul 08.00 WIT, ia  berada di kos-kosan pelaku di belakang BTN Ceria Kelurahan Dafonsolo.

“Pelaku inisial AR juga salah satu pengurus KNPB militan Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Untuk sementara modus AR dalam membakar Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura dan Gedung A karena unsur sakit hati dengan kebijakan pemerintah dan point ini yang masih kami dalami,  karena kebijakan pemerintah itu luas pemerintah ditingkatkan mana, karena ada pemerintah dari tingkat distrik hingga pusat,”ungkapnya.

Diakui, sampai saat ini Polres Jayapura terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas motif pelaku karena pelaku dalam memberikan keterangan saat diperiksa cukup tertutup, namun Kapolres mengaku tetap terus kembangkan semua dengan bukti yang ada.

Dijelaskan, dari pengakuan pelaku ada beberapa catatan aksi yang dilakukan sejak tahun 2020,  AR melakukan aksi demo tolak Otsus  jilid 2 , bulan April AR melakukan aksi mimbar bebas pembebasan Viktor Yeimo dan tahun 2023 melakukan pembakaran Kantor Kemenag dan gedung A Komplek Kantor Bupati Jayapura serta, pembakaran alat berat eksavator di Kemiri tanggal 21 November 2023.

“Dalam pengakuan pelaku dalam  melakukan aksi pembakaran ia lakukan sendiri tapi tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang  terlibat dan media yang digunakan adalah ban bekas, kursi untuk memanjat dan apa yang dikatakan oleh pelaku kami belum yakin dan kami masih terus lakukan pengembangan terhadap alat bukti yang di dapat,”Jelasnya

Sementara itu, pelaku AR di jerat dengan  Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana:  Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan, Atau Mengakibatkan Kebanjiran  Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang Jo Perbuatan Berlanjut Atau Berulang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version