Site icon Cenderawasih Pos

Akhirnya  KPU Kab. Jayapura Teken NPHD Anggaran Pemilu 2024

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri, saat memperlihatkan berita acara penandatanganan NPHD Anggaran Pemilu 2024 Kab. Jayapura disaksikan  komisioner KPU Kabupaten Jayapura, Kepala Bappeda Parson Horota, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jayapura di Kampung Kemiri, Jumat (10/11) kemarin. (foto:Priyadi/Cepos)

SENTANI-Setelah melewati diskusi dan keputusan yang cukup alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mau menandatangani berita acara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pemilukada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura,  dengan besaran dana hibah Rp 55 miliar.

Penandatanganan dilakukan Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dengan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri, disaksikan Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jayapura di Kampung Kemiri, Jumat (10/11) kemarin.

  Alotnya penandatanganan NPHD, karena seharusnya Pemkab Jayapura memberikan dana hibah tahun 2023 sebesar 40 persen dari total dana hibah Rp 55 miliar dan  Pemkab Jayapura sanggupnya hanya Rp 4 miliar.  Hal ini yang membuat alot dalam mengambil keputusan.

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengakui, dengan keterbatasan dana yang dimiliki Pemkab Jayapura,  dana hibah NPHD harusnya bisa direalisasikan 40 persen di tahun 2023 sesuai dengan aturan di Mendagri, namun belum bisa direalisasikan karena keterbatasan kemampuan anggaran Pemkab Jayapura. Tapi Pemkab Jayapura sudah komitmen pada saat APBD induk 2024 disahkan, maka kekurangannya dana hibah Rp 51 miliar akan diberikan semua.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri mengaku, dana hibah untuk KPU Kabupaten Jayapura awalnya Rp 79 miliar,  namun setelah dilakukan review dan melihat kemampuan anggaran Pemkab Jayapura diputuskan menjadi Rp 55 miliar.

Lanjutnya, di tahun 2023 harusnya sudah dicairkan 40 persen dari total dana hibah itu, namun Pemkab Jayapura belum mampu dan hanya bisa cairkan Rp 4 miliar. Nanti sisanya Rp 51 miliar akan diberikan pada APBD Induk 2024.

  ‘’Karena tidak sesuai aturan,  maka Ketua KPU Kabupaten Jayapura tidak bisa mengambil keputusan dan minta rekomendasi/petunjuk dari KPU Provinsi Papua dan disetujui sehingga kami mau melakukan penandatanganan berita acara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pemilukada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura dengan dana hibah Rp 55 miliar.

Walaupun demikian, Daniel Mebri juga minta dukungan Pemkab Jayapura,  terkait tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura juga diperhatikan Pemkab Jayapura. Apalagi sekarang sudah ada penetapan DCT sehingga KPU Kabupaten Jayapura sudah melakukan berbagai tahapan.

Ditambahkan, saat ini juga KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan renovasi kantor yang digunakan dari sebelumnya eks kantor Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Jayapura. Ini juga demi kenyaman pegawai KPU Kabupaten Jayapura dalam menjalankan tugas.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version