Setelah rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memberlakukan masa libur bagi ASN mulai 18 hingga 24 Maret 2026. ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret untuk melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Libur mulai tanggal 18 sampai 24, dan tanggal 25 semua sudah harus kembali masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor yang akan dilaksanakan pada 12 Maret sebagai bagian dari persiapan menyambut rangkaian kegiatan tersebut.
“Kita juga akan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor masing-masing pada tanggal 12. Saya harap semua ikut berpartisipasi agar lingkungan kerja kita terlihat rapi dan bersih,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…