Setelah rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memberlakukan masa libur bagi ASN mulai 18 hingga 24 Maret 2026. ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret untuk melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Libur mulai tanggal 18 sampai 24, dan tanggal 25 semua sudah harus kembali masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor yang akan dilaksanakan pada 12 Maret sebagai bagian dari persiapan menyambut rangkaian kegiatan tersebut.
“Kita juga akan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor masing-masing pada tanggal 12. Saya harap semua ikut berpartisipasi agar lingkungan kerja kita terlihat rapi dan bersih,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…