Setelah rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memberlakukan masa libur bagi ASN mulai 18 hingga 24 Maret 2026. ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret untuk melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Libur mulai tanggal 18 sampai 24, dan tanggal 25 semua sudah harus kembali masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor yang akan dilaksanakan pada 12 Maret sebagai bagian dari persiapan menyambut rangkaian kegiatan tersebut.
“Kita juga akan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor masing-masing pada tanggal 12. Saya harap semua ikut berpartisipasi agar lingkungan kerja kita terlihat rapi dan bersih,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…