Setelah rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memberlakukan masa libur bagi ASN mulai 18 hingga 24 Maret 2026. ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret untuk melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Libur mulai tanggal 18 sampai 24, dan tanggal 25 semua sudah harus kembali masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor yang akan dilaksanakan pada 12 Maret sebagai bagian dari persiapan menyambut rangkaian kegiatan tersebut.
“Kita juga akan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor masing-masing pada tanggal 12. Saya harap semua ikut berpartisipasi agar lingkungan kerja kita terlihat rapi dan bersih,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…
-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…