Categories: SENTANI

Gunakan Motor, Mayat Korban Dibuang di Maribu

Pengembangan Kasus Pembunuhan Pacar 

SENTANI-Identitas mayat wanita yang dibunuh dan dibuang dan ditemukan di sekitar kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/6), akhirnya terkuak setelah polisi melakuan  penyidikan. Diketahui, wanita yang menjadi korban pembunuhan kekasih gelapnya itu bernama Maya Sari Ely (27).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Makbon dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Rabu (9/6), menjelaskan, penyebab kematian korban karena dibunuh oleh kekasih gelapnya  GL (23), warga Apo Kali. Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran sakit hati karena tidak menyanggupi tuntutan yang seringkali diutarakan oleh korban kepadanya.

“Ini lebih kepada masalah ekonomi, karena pelaku ini tidak tahan dengan tuntutan yang sering disampaikan oleh korban sehingga dia emosi dan membunuh korban,” jelas Viktor Mackbon.

Lanjut dia, antara korban dan pelaku ini menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan selama 2 tahun belakangan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku di daerah Kehiran, Rabu (2/6), malam. Awalnya keduanya terlibat pertengkaran, selanjutnya karena tersulut emosi, pelaku kemudian memukul korban sebanyak 3 kali dan mencekik lehernya kurang lebih sekitar 15 menit.

“Sampai korban ini meninggal dunia, jadi hanya dilakukan dengan tangan kosong,” jelasnya.

Setelah korban tewas, sempat didiamkan bersamanya seharian di kediamannya. Untuk menghilangkan jejak, keesokan harinya, Kamis (3/6), barulah pelaku  membuang  jenazah korban dengan dibawa menggunakan sepeda motornya ke kompleks kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat. 

Korban baru ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (6/6), yang pada saat itu sedang mencari ternaknya. Tidak butuh waktu lama, bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku dari kasus itu. Polisi berhasil menangkap GL, kekasih gelap korban. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatanya. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

31 minutes ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

1 hour ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

2 hours ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

2 hours ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

3 hours ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

3 hours ago