

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon, didampingi jajaranya ketika menyampaikan rilis terkait kasus pembunuhan pacar di Mapolres Jayapura, Rabu (9/6). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)
Pengembangan Kasus Pembunuhan Pacar
SENTANI-Identitas mayat wanita yang dibunuh dan dibuang dan ditemukan di sekitar kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/6), akhirnya terkuak setelah polisi melakuan penyidikan. Diketahui, wanita yang menjadi korban pembunuhan kekasih gelapnya itu bernama Maya Sari Ely (27).
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Makbon dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Rabu (9/6), menjelaskan, penyebab kematian korban karena dibunuh oleh kekasih gelapnya GL (23), warga Apo Kali. Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran sakit hati karena tidak menyanggupi tuntutan yang seringkali diutarakan oleh korban kepadanya.
“Ini lebih kepada masalah ekonomi, karena pelaku ini tidak tahan dengan tuntutan yang sering disampaikan oleh korban sehingga dia emosi dan membunuh korban,” jelas Viktor Mackbon.
Lanjut dia, antara korban dan pelaku ini menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan selama 2 tahun belakangan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku di daerah Kehiran, Rabu (2/6), malam. Awalnya keduanya terlibat pertengkaran, selanjutnya karena tersulut emosi, pelaku kemudian memukul korban sebanyak 3 kali dan mencekik lehernya kurang lebih sekitar 15 menit.
“Sampai korban ini meninggal dunia, jadi hanya dilakukan dengan tangan kosong,” jelasnya.
Setelah korban tewas, sempat didiamkan bersamanya seharian di kediamannya. Untuk menghilangkan jejak, keesokan harinya, Kamis (3/6), barulah pelaku membuang jenazah korban dengan dibawa menggunakan sepeda motornya ke kompleks kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat.
Korban baru ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (6/6), yang pada saat itu sedang mencari ternaknya. Tidak butuh waktu lama, bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku dari kasus itu. Polisi berhasil menangkap GL, kekasih gelap korban. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatanya. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (roy/tho)
Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…