Categories: SENTANI

Lebih dari 50 Ribu Kendaraan di  Kab. Jayapura Tidak Bayar Pajak

SENTANI- Tampaknya kesadaran masyarakat di Kabupaten Jayapura dalam membayar pajak kendaraan masih rendah.  Dari total keseluruhan kendaraan di Kabupaten Jayapura yang mencapai 75.000 unit, namun dari data yang ada jumlah kendaraan yang rutin membayar pajak ke pemerintah melalui pihak UPTD Samsat Sentani  hanya sebanyak 20.000 kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Samsat cabang Sentani,  Kabupaten Jayapura,  Aplena Yokhu, kepada wartawan di Sentani, Senin (7/11).

“Artinya ada lebih dari 50.000 kendaraan yang menggunakan fasilitas umum milik pemerintah  yang tidak membayar pajak.  Itu mulai dari roda dua,  roda empat dan roda enam,  plat merah, plat kuning ataupun plat hitam milik pribadi,”ujarnya.

Pihaknya berharap  dengan adanya kebijakan pemerintah yang menerapkan penghapusan denda pajak dari bulan Agustus sampai Oktober,  semestinya semakin banyak masyarakat atau pemilik kendaraan datang membayar pajak.  Namun sampai saat ini yang ada di data milik UPTD Samsat Cabang Sentani baru 20.000 kendaraan bermotor.

“Pemerintah juga memberikan  perpanjangan waktu penghapusan denda pajak dari November sampai Desember. Bahkan  30 Desember nanti diskonnya besar-besaran.  Misalnya pajak yang tidak pernah dibayar selama 5 tahun,  pemerintahan hanya minta membayar 3 tahunnya saja sementara 2 tahunnya dihilangkan atau dihapus. Jadi sudah banyak kemudahan dan  harapan kami di Samsat,  masyarakat yang belum tahu mari datang dan manfaatkan kesempatan ini,”ungkapnya.

Bahkan saat ini juga pemerintah menerapkan aturan pembebasan untuk biaya balik nama kendaraan.  Biaya balik namanya gratis yang dikenakan biaya hanya biaya ganti STNK.  Di mana untuk biaya STNK ini untuk motor hanya Rp 160.000 dan untuk mobil dikenakan biaya Rp 300.000. Program-program yang dilakukan oleh pemerintah melalui pihak Samsat itu sebenarnya program yang sangat membantu masyarakat, terutama para wajib pajak.

Diakuinya, mungkin masih banyak informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masih banyak yang belum mengetahui karena berbagai kesibukan para wajib pajak. Oleh karena itu pihaknya berharap program penghapusan denda pajak selama 2 bulan terakhir ini bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Tempat pelayanan kami kan tidak harus ke Doyo,  pajak tahunan itu bisa lewat Kantor Pos.  Juga ada payment point kami,  kalau di Sentani ada di wilayah pojok dan satu lagi ada di Nimbokrang. Bisa juga bayar di Jayapura di mall atau melalui ATM Bank Papua,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Polisi Siap Tindak Tegas Kasus Intimidasi Sopir Taksi Bandara

Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…

25 minutes ago

DPRK Jayapura Minta Pemerintah Tindaklanjuti 35 Rekomendasi

Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…

1 hour ago

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

2 hours ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

3 hours ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

4 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago