

Anggota Sat Narkoba Polres Jayapura ketika memusnahkan barang bukti ganja dari salah satu tersangka di Mapolres Jayapura, Rabu (7/4). ( FOTO: Dok polisi)
SENTANI- Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 388,11 gram di halaman Mapolres Jayapura. Rabu, (7/4) pagi.
Kegiatan itu dihadiri Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE bersama Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Trk dan disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Irmayani Tahir, SH, MH. Pemusnahan barang bukti ganja seberat 388,11 gram itu menghadirkan seorang tersangka berinisial IM (26).
Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.k menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang sudah rampung atau P21.
“Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan ada 1 gram untuk barang bukti di persidangan, sisanya seberat 388,11 kami musnahkan,” jelasnya.
Lanjut Kasat Narkoba, tersangka IM (26) ditangkap di rumah kosanya di daerah Kotaraja, pada 5 Maret 2021, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari daerah Waris, Kabupaten Keerom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (roy/tho)
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…