Site icon Cenderawasih Pos

Tertibkan PKL dan Bangunan yang Langgar Damilja

Anggota Satpol PP Kabupaten Jayapura saat mengukur Damilja pada bangunan Koramil  1701-01 Sentani, Senin (7/6). Sesuai aturan, jarak Damilja itu 20 meter dari median jalan. (FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Pemerintah Distrik  Sentani dan Satpol PP dan dibackup TNI/Polri mulai melakukan penertiban bangunan yang sudah melanggar aturan Daerah Milik Jalan (Damilja). Termasuk dalam kegiatan itu, pemerintah menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual di atas trotoar dan yang  menjual barang atau komoditi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemkab. 

Kepaala Distrik Sentani Kota, Erol Daisiu mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk menata dan menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang pinggir jalan protokol. 

“Sebelumnya kita sudah kirim surat pemberitahuan sebanyak dua kali, sehingga dengan dasar itu, kita ambil langkah untuk menertibkan mereka,” kata Erol Daisiu kepada wartawan usai penertiban itu, Senin (7/6). 

Dia mengatakan, penertiban itu lebih kepada pendekatan persuasif. Dia berharap, seluruh PKL yang ada di jalan protokol ini atau yang menggunakan areal jalan supaya menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah. 

Penertiban ini akan dilanjutkan pada 14 Juni dengan lebih tegas. Hal itu dilakukan apabila upaya persuasif yang dilakukan pihaknya tidak digubris oleh para PKL. 

“Seluruh masyarakat juga sudah melihat bahawa di Kota Sentani sudah tidak teratur, pokoknya penataan di kota ini sudah tidak bagus, sehingga kita ambil langkah, ini juga sudah ada persetujuan bupati,”pungkasnya.(roy/tho)

Exit mobile version