Categories: SENTANI

Polsek KP3 Bandara Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Suasana pemusnahan barang bukti minuman keras, sajam dan bahan baku pembuat minuman keras di Polsek KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandar Udara Sentani memusnahkan sejumlah barang bukti Minuman Keras (Miras), senjata tajam dan bahan baku pembuat minuman lokal, di halaman Kantor Polsek KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2).

Kapolsek KP3 Bandara Sentani, Iptu Ihamka  Imoliana mengatakan, sejumlah barang bukti dimusnahkan itu berasal dari sitaan pihak KP3 Bandara Sentani, dan sejumlah stakeholder yang bertugas di kawasan Bandara Sentani.

Sejumlah logistik yang masuk dalam kategori pelarangan untuk dilalunitaskan melalui bandara itu tertangkap dari hasil razia petugas di Bandara Sentani. Yang mana pengungkapanya melalui pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray.

“Berdasarkan hasil cofee morning yang dilakukan dengan stakeholder pada Desember lalu,  kemudian perintah dari Danlanud, untuk setiap barang yang ditangkap, apa yang tidak boleh dikirim semuanya harus diserahkan ke Polsek untuk dimusnahkan seperti yang dilakukan hari ini,” kata Iptu Ihamka  Imoliana, kepada wartawan usai pemusnahan barang barang sitaan tersebut di Kantor KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2).

Lanjut dia, semua pihak yang terkait dalam pengawasan barang-barang masuk bandara sudah menyerahkan hasil sitaan yang tidak bisa dikembalikan ke pemiliknya, seperti Miras, Sajam dan petasan serta puluhan kardus fermipan yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras lokal.

” Semua jenis barang yang sesuai aturan tidak bisa dilewatkan atau tidak bisa dikirim maupun tidak bisa dijualbelikan secara bebas, jadi ketika ditahan di bandara harus diiserahkan kepada kami,” ujarnya.

Dikatakan, ke depan akan dibuatkan seperti itu karena standar operasional prosedur yang ada pada pihak kepolisian akan mengikat semua stakeholder yang melaksanakan itu sesuai dengan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Angkasa Pura 1.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan melalui penerbangan seperti Miras, bahan peledak, senjata api dan beberapa jenis barang lainnya yang dianggap berbahaya.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

59 minutes ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

2 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

3 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

4 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

5 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

9 hours ago