Site icon Cenderawasih Pos

Ops Zebra Cartenz, Kapolres  Warning Anggotanya Jangan Terima ‘Titipan’

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen saat menyematkan pita kepada salah satu anggota Satlantas di Mapolres Jayapura, Senin (3/10). (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Polres Jayapura akan menggelar operasi Zebra Cartenz 2022, yang diawali dengan gelar pasukan Operasi Cartenz 2022 di halaman Mapolres Jayapura, Senin (3/10).

Penyematan pita bagi perwakilan anggota menandai dimulainya Operasi Zebra Cartenz 2022 Polres Jayapura selama 14 hari, yang dimulai Senin 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH usai apel gelar pasukan saat diwawancarai mengatakan,  operasi terpusat ini digelar untuk menekan angka fatalitas dalam kecelakaan yang dimulai dari pelanggaran lalu lintas.

“Tentunya dari amanat Kapolda Papua terkait angka kecelakaan lalu lintas terjadi peningkatan yang cukup tinggi di atas 50%, menjadi catatan bagi kami. Diharapkan Polres Jayapura melalui operasi ini bisa menekan angka – angka itu dan kami berharap paling tidak fatalitas korban laka tidak meningkat,”ungkapnya.

Dikatakan, operasi ini bagi Polres Jayapura sedikit istimewa dikarenakan di wilayah Kab. Jayapura akan diadakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang tentunya melibatkan banyak orang dari seluruh Indonesia.

  “Sasaran dalam operasi ini sudah sangat jelas, yaitu bagaimana kedisiplinan dalam berlalu lintas yang kita mulai dari sosialisasi ataupun edukasi baik dari media sosial, cetak maupun elektronik. Bila terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan, tentunya penindakan itu secara selektif, prioritas yang bisa berakibat fatal misalnya menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dimana pelanggaran – pelanggaran tersebut mempunyai potensi kecelakaan,”ungkapnya.

AKBP Fredrickus juga mengingatkan anggotanya agar tidak menerima titipan denda tilang, diharapkan agar masyarakat lebih dewasa jangan menitipkan uang denda tilang.

“Sudah jelas E tilang inikan sudah berlangsung 5 tahun terakhair, petugas dilarang menerima titipan, yang bisa diterima adalah bukti pembayaran BRIVA pada Bank, apakah itu melalui ATM, setor tunai. Jadi petugas hanya menerima bukti itu saja, tidak menerima uang, sehingga tidak ada lagi transaksi antara petugas dengan pelanggar yang bisa berpotensi atau berindikasi pungli dan lain – lain,”tandasnya.(roy/ary)

Exit mobile version