Categories: SARMI

Satgas Miras siap Tindak Tegas Penjual dan Pembuat Miras di Sarmi

SARMI-Satgas Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sarmi segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perda Pelarangan Produksi dan Penjualan Miras serta Undang-Undang Kesehatan. Dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Kamis (25/7), diputuskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan menyeluruh hingga ke tahap penuntutan.

“Penertiban ini tidak lagi sekadar imbauan. Kita akan lakukan penindakan tegas berdasarkan hukum positif, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku,” tegas Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, usai rapat, Kamis (25/7).

Penegakan hukum ini, lanjut dia, berlaku baik untuk produsen miras lokal atau tradisional maupun penjual miras pabrikan. Obet menyampaikan, untuk produsen miras lokal, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang sanksinya lebih berat dibandingkan sanksi yang tertuang dalam Perda.

“Bagi para pembuat miras lokal seperti Milo dan minol lainnya, akan kita kenakan UU Kesehatan. Ini menjadi langkah strategis agar ada efek jera,” katanya.

Sementara itu, bagi pelaku penjualan miras pabrikan, akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai Perda, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dengan penegakan hukum yang nyata, kami harapkan ini jadi shock therapy bagi para penjual sehingga peredaran miras di Sarmi bisa ditekan,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Satgas juga akan melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil penyidikan dari beberapa bulan terakhir.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penegak hukum dan aparat terkait, antara lain Kasat Reskrim, Dansubdenpom XVII/D Sarmi, Danpomal, PPNS, Pasi Intel Kodim 1712, anggota Res Narkoba dan Reskrim, serta Kabid Gakda Satpol PP.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Cegah Peredaran Narkoba, Tiga THM di Entrop Dirazia

Razia tersebut menyasar tiga tempat hiburan malam, yakni Cafe/Bar D'Sultan, Blue Angles dan Cloud9. Kegiatan…

36 minutes ago

​BPS: Angka Kemiskinan Naik Signifikan

    Kenaikan grafik kemiskinan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan Jayapura, melainkan menggambarkan…

2 hours ago

Status Ekonomi Bukan Berdasar Pendapatan Tunai

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura juga meluruskan anggapan umum mengenai penetapan kategori Desil dalam…

3 hours ago

Izin Pembangunan SPBU di Papua Harusnya Dipermudah

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Papua berharap pemerintah daerah terus mempermudah…

5 hours ago

Pemkot Siapkan Usulan Bantuan Rumah ke Kementerian

   Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan pendataan tersebut dilakukan melalui Dinas…

7 hours ago

Tekankan Pengabdian dan Loyalitas kepada Institusi

Kapolres mengatakan, sertijab tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk…

8 hours ago