

Sekda Eduward Dimomomau (foto: Mboik Cepos)
SARMI-Seluruh kampung di Kabupaten Sarmi diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi aturan yang harus diterapkan di semua kampung penerima Dana Desa.
Sekda Sarmi, Eduward Didimonmau, menjelaskan bahwa di Kabupaten Sarmi terdapat 92 kampung, sehingga otomatis seluruhnya wajib membentuk koperasi tersebut.
“Ini aturan nasional. Bagi kampung penerima Dana Desa, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat mutlak. Di Sarmi ada 92 kampung, semuanya harus membentuk koperasi ini,” ujar Eduward Didimonmau, Kamis (14/8).
Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap kampung diharapkan dapat mendorong dan memacu usaha-usaha berbasis potensi lokal, terutama pada komoditi unggulan di masing-masing wilayah.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…