Categories: SARMI

Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

SARMI-Seluruh kampung di Kabupaten Sarmi diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi aturan yang harus diterapkan di semua kampung penerima Dana Desa.

Sekda Sarmi, Eduward Didimonmau, menjelaskan bahwa di Kabupaten Sarmi terdapat 92 kampung, sehingga otomatis seluruhnya wajib membentuk koperasi tersebut.

“Ini aturan nasional. Bagi kampung penerima Dana Desa, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat mutlak. Di Sarmi ada 92 kampung, semuanya harus membentuk koperasi ini,” ujar Eduward Didimonmau, Kamis (14/8).

Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap kampung diharapkan dapat mendorong dan memacu usaha-usaha berbasis potensi lokal, terutama pada komoditi unggulan di masing-masing wilayah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kematian Pasien di Rumah Sakit Bentuk Kejahatan Struktural

Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang…

13 hours ago

Sistem Rujukan Tidak Boleh Persulit Pasien

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa pelayanan JKN menerapkan sistem berjenjang. Peserta…

14 hours ago

Dipalang, Siswa SD dan SMP Kampung Yoka Tak Belajar

Pemalangan kedua sekolah tersebut dilakukan oleh keluarga Mebri dan Wamblolo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk…

15 hours ago

Awan Cumulonimbus Picu Cuaca Ekstrem di Papua

Ketua Tim Layanan Meteorologi Publik, BMKG Wilayah V Jayapura, Ezri Ronsumbre mengatakan secara umum, pola…

17 hours ago

Teken PKS Untuk Kelola RKUD dan Payroll Gaji

Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yembise, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting…

18 hours ago

Awasi Parkir Liar, Dishub Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar

“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan…

19 hours ago