Dengan legalitas tersebut, koperasi-koperasi di Sarmi kini memiliki peluang lebih luas untuk berkembang. Mereka bisa menjalin kerja sama dengan lembaga perbankan, Dinas Koperasi Provinsi Papua, maupun Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai bentuk pendampingan, seperti pelatihan manajemen dan penguatan kapasitas bagi para pengurus koperasi.
“Badan hukum ini menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk memperoleh dukungan dan kepercayaan dari lembaga lain. Pemerintah akan terus mendampingi agar koperasi ini tumbuh sehat dan mandiri,” tambahnya.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Koordinator Pos SAR Sarmi, Yohanis Muay, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan…
ETLE Drone ini mulai dioperasikan pada Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit…
"Kami jelaskan, stok komoditas beras Bulog di seluruh tanah air. Jadi total stok beras Bulog…
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital…
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji…