

Plt.Kepala dinas Perhubungan Sarmi, Anton Siga. foto: Mboik Cepos
SARMI-Program pelayanan bus pegawai yang dioperasikan Perum Damri sejak 5 Mei 2025 dan kini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi sejak 15 September 2025, ternyata belum berjalan maksimal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi, Anton Siga, usai melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Menurut Anton, pelayanan bus yang disiapkan untuk mendukung visi dan misi Bupati Sarmi dalam menegakkan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) itu, justru masih menemui sejumlah kendala di lapangan.
“Saya sendiri beberapa kali ikut naik dan menunggu di lokasi penjemputan. Dari pengamatan saya, bukan busnya yang bermasalah, tapi banyak pegawai yang memang tidak menggunakan fasilitas bus ini. Artinya mereka tidak masuk kantor,” ujar Anton, Selasa (4/11).
Anton menjelaskan, saat ini hanya tersedia satu unit bus Damri yang melayani ASN setiap hari dengan dua kali perjalanan pulang-pergi, yaitu pukul 07.30 dan 08.30 untuk berangkat ke kantor, serta pukul 15.00 dan 16.00 untuk pulang.
Namun karena minimnya penumpang, banyak kursi bus yang kosong, hingga kini layanan dikurangi menjadi satu kali perjalanan saja.
“Pelayanan bus sebenarnya sudah cukup baik. Tapi kalau pegawainya tidak memanfaatkan, ya tentu busnya terlihat sepi. Masalah utamanya ada pada kesadaran dan kedisiplinan pegawai,” tegasnya.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…