Categories: PEGUNUNGAN

Jelang Pergantian Tahun, Waspadai Lakalantas dan Orang Mabuk

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen SSos, MM saat memberikan pengarahan kepada para pemuda yang ditemukan dalam keadaan mabuk di Kota Wamena, Sabtu (28/12). (FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Untuk menekan angka orang mabuk dan penjualan minuman keras di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawijaya, khususnya menjelang pergantian tahuan, Polres Jayawijaya bersama jajarannya kembali melakukan razia miras. Dari razia yang dilakukan, polisi kembali  menemukan miras ini di lokasi yang sama dalam operasi sebelumnya.

  Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, menjelaskan, razia rutin yang dilakukan jajaranya bertujuan untuk menekan sekaligus menurunkan tingginya peredaran, penjualan dan juga oknum orang mabuk yang berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya. 

  “Minuman keras itu berbahaya, dan juga kita harus sadar, karena di malam pergantian tahun itu banyak orang mabuk berkeliaran, dan malam Eforia itu bisa menjadi malapetaka di pagi hari bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras,” tegasnya, Sabtu (28/12) kemarin.  

   Menurutnya, razia ini sebagai upaya   Polres Jayawijaya guna menekan angka kecelakaan dan tindak kerugian dari warga yang masyarakat yang disebabkan oleh mengkonsumsi Minuman keras. Dan ini sudah sering terjadi setiap saat, sehingga pihaknya antisipasi agar tak ada korban di kecelakaan dijalan.

  “Minuman keras dapat merugikan banyak pihak dan juga diri sendiri, karena dengan mengkonsumsi miras segala tindakan kejahatan dan kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja, terutama di malam pergantian tahun baru.”jelas Mantan Kapolres Mamberamo Raya.  Kapolres Rumaropen juga  menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras. Dimana operasi rutin yang dilakukan kepolisian di dua titik berbeda, diantaranya Wilayah Distrik Hubikiak dan Wilayah Distrik Wamena Kota, telah berhasil mengamankan 2.500 liter minuman keras jenis Ballo dan CT lokal.

  “Dari lokasi pengrebekan, kami telah berhasil mengamankan sejumlah ember berukuran besar yang digunakan untuk menampung minuman keras siap jual, galon, plastik minuman, fermipan, serta alat penci yang digunakan untuk memasak minuman keras.”kata Rumaropen

  Kapolres Jayawijaya kembali menegaskan jika, ia tidak segan-segan akan menjerat oknum-oknum yang mencoba memproduksi minuman keras lokal di Wamena dengan Undanga Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. “Mungkin dengan Tipiring dan perda mereka tak ada efek jera, kalau dengan undang –undang pangan yang memiliki hukuman hingga 5 tahun penjara pasti akan jera,”tegasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

3 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

4 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

5 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

6 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

7 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

8 hours ago