Categories: PEGUNUNGAN

Jelang Pergantian Tahun, Waspadai Lakalantas dan Orang Mabuk

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen SSos, MM saat memberikan pengarahan kepada para pemuda yang ditemukan dalam keadaan mabuk di Kota Wamena, Sabtu (28/12). (FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Untuk menekan angka orang mabuk dan penjualan minuman keras di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawijaya, khususnya menjelang pergantian tahuan, Polres Jayawijaya bersama jajarannya kembali melakukan razia miras. Dari razia yang dilakukan, polisi kembali  menemukan miras ini di lokasi yang sama dalam operasi sebelumnya.

  Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, menjelaskan, razia rutin yang dilakukan jajaranya bertujuan untuk menekan sekaligus menurunkan tingginya peredaran, penjualan dan juga oknum orang mabuk yang berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya. 

  “Minuman keras itu berbahaya, dan juga kita harus sadar, karena di malam pergantian tahun itu banyak orang mabuk berkeliaran, dan malam Eforia itu bisa menjadi malapetaka di pagi hari bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras,” tegasnya, Sabtu (28/12) kemarin.  

   Menurutnya, razia ini sebagai upaya   Polres Jayawijaya guna menekan angka kecelakaan dan tindak kerugian dari warga yang masyarakat yang disebabkan oleh mengkonsumsi Minuman keras. Dan ini sudah sering terjadi setiap saat, sehingga pihaknya antisipasi agar tak ada korban di kecelakaan dijalan.

  “Minuman keras dapat merugikan banyak pihak dan juga diri sendiri, karena dengan mengkonsumsi miras segala tindakan kejahatan dan kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja, terutama di malam pergantian tahun baru.”jelas Mantan Kapolres Mamberamo Raya.  Kapolres Rumaropen juga  menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras. Dimana operasi rutin yang dilakukan kepolisian di dua titik berbeda, diantaranya Wilayah Distrik Hubikiak dan Wilayah Distrik Wamena Kota, telah berhasil mengamankan 2.500 liter minuman keras jenis Ballo dan CT lokal.

  “Dari lokasi pengrebekan, kami telah berhasil mengamankan sejumlah ember berukuran besar yang digunakan untuk menampung minuman keras siap jual, galon, plastik minuman, fermipan, serta alat penci yang digunakan untuk memasak minuman keras.”kata Rumaropen

  Kapolres Jayawijaya kembali menegaskan jika, ia tidak segan-segan akan menjerat oknum-oknum yang mencoba memproduksi minuman keras lokal di Wamena dengan Undanga Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. “Mungkin dengan Tipiring dan perda mereka tak ada efek jera, kalau dengan undang –undang pangan yang memiliki hukuman hingga 5 tahun penjara pasti akan jera,”tegasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Statistik Berpihak ke Spanyol

Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…

13 hours ago

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

2 days ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

2 days ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

2 days ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

2 days ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

2 days ago