Categories: PEGUNUNGAN

Jelang Pergantian Tahun, Waspadai Lakalantas dan Orang Mabuk

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen SSos, MM saat memberikan pengarahan kepada para pemuda yang ditemukan dalam keadaan mabuk di Kota Wamena, Sabtu (28/12). (FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Untuk menekan angka orang mabuk dan penjualan minuman keras di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawijaya, khususnya menjelang pergantian tahuan, Polres Jayawijaya bersama jajarannya kembali melakukan razia miras. Dari razia yang dilakukan, polisi kembali  menemukan miras ini di lokasi yang sama dalam operasi sebelumnya.

  Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, menjelaskan, razia rutin yang dilakukan jajaranya bertujuan untuk menekan sekaligus menurunkan tingginya peredaran, penjualan dan juga oknum orang mabuk yang berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya. 

  “Minuman keras itu berbahaya, dan juga kita harus sadar, karena di malam pergantian tahun itu banyak orang mabuk berkeliaran, dan malam Eforia itu bisa menjadi malapetaka di pagi hari bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras,” tegasnya, Sabtu (28/12) kemarin.  

   Menurutnya, razia ini sebagai upaya   Polres Jayawijaya guna menekan angka kecelakaan dan tindak kerugian dari warga yang masyarakat yang disebabkan oleh mengkonsumsi Minuman keras. Dan ini sudah sering terjadi setiap saat, sehingga pihaknya antisipasi agar tak ada korban di kecelakaan dijalan.

  “Minuman keras dapat merugikan banyak pihak dan juga diri sendiri, karena dengan mengkonsumsi miras segala tindakan kejahatan dan kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja, terutama di malam pergantian tahun baru.”jelas Mantan Kapolres Mamberamo Raya.  Kapolres Rumaropen juga  menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras. Dimana operasi rutin yang dilakukan kepolisian di dua titik berbeda, diantaranya Wilayah Distrik Hubikiak dan Wilayah Distrik Wamena Kota, telah berhasil mengamankan 2.500 liter minuman keras jenis Ballo dan CT lokal.

  “Dari lokasi pengrebekan, kami telah berhasil mengamankan sejumlah ember berukuran besar yang digunakan untuk menampung minuman keras siap jual, galon, plastik minuman, fermipan, serta alat penci yang digunakan untuk memasak minuman keras.”kata Rumaropen

  Kapolres Jayawijaya kembali menegaskan jika, ia tidak segan-segan akan menjerat oknum-oknum yang mencoba memproduksi minuman keras lokal di Wamena dengan Undanga Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. “Mungkin dengan Tipiring dan perda mereka tak ada efek jera, kalau dengan undang –undang pangan yang memiliki hukuman hingga 5 tahun penjara pasti akan jera,”tegasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

9 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

10 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

11 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

12 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

13 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

14 hours ago