Categories: PEGUNUNGAN

Jelang Pergantian Tahun, Waspadai Lakalantas dan Orang Mabuk

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen SSos, MM saat memberikan pengarahan kepada para pemuda yang ditemukan dalam keadaan mabuk di Kota Wamena, Sabtu (28/12). (FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Untuk menekan angka orang mabuk dan penjualan minuman keras di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawijaya, khususnya menjelang pergantian tahuan, Polres Jayawijaya bersama jajarannya kembali melakukan razia miras. Dari razia yang dilakukan, polisi kembali  menemukan miras ini di lokasi yang sama dalam operasi sebelumnya.

  Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, menjelaskan, razia rutin yang dilakukan jajaranya bertujuan untuk menekan sekaligus menurunkan tingginya peredaran, penjualan dan juga oknum orang mabuk yang berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya. 

  “Minuman keras itu berbahaya, dan juga kita harus sadar, karena di malam pergantian tahun itu banyak orang mabuk berkeliaran, dan malam Eforia itu bisa menjadi malapetaka di pagi hari bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras,” tegasnya, Sabtu (28/12) kemarin.  

   Menurutnya, razia ini sebagai upaya   Polres Jayawijaya guna menekan angka kecelakaan dan tindak kerugian dari warga yang masyarakat yang disebabkan oleh mengkonsumsi Minuman keras. Dan ini sudah sering terjadi setiap saat, sehingga pihaknya antisipasi agar tak ada korban di kecelakaan dijalan.

  “Minuman keras dapat merugikan banyak pihak dan juga diri sendiri, karena dengan mengkonsumsi miras segala tindakan kejahatan dan kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja, terutama di malam pergantian tahun baru.”jelas Mantan Kapolres Mamberamo Raya.  Kapolres Rumaropen juga  menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras. Dimana operasi rutin yang dilakukan kepolisian di dua titik berbeda, diantaranya Wilayah Distrik Hubikiak dan Wilayah Distrik Wamena Kota, telah berhasil mengamankan 2.500 liter minuman keras jenis Ballo dan CT lokal.

  “Dari lokasi pengrebekan, kami telah berhasil mengamankan sejumlah ember berukuran besar yang digunakan untuk menampung minuman keras siap jual, galon, plastik minuman, fermipan, serta alat penci yang digunakan untuk memasak minuman keras.”kata Rumaropen

  Kapolres Jayawijaya kembali menegaskan jika, ia tidak segan-segan akan menjerat oknum-oknum yang mencoba memproduksi minuman keras lokal di Wamena dengan Undanga Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. “Mungkin dengan Tipiring dan perda mereka tak ada efek jera, kalau dengan undang –undang pangan yang memiliki hukuman hingga 5 tahun penjara pasti akan jera,”tegasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

14 hours ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

15 hours ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

16 hours ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

17 hours ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

18 hours ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

19 hours ago