Categories: PEGUNUNGAN

Raih Suara Terbanyak, Kursi Ketua DPRD Haknya PKB

JAYAPURA- Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zakeus Obaipa mengatakan, kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus dari anggota DPRD Kabupaten Paniai yang memiliki suara terbanyak dari partai pemenang, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai pada pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019.

Zakeus Obaipa (FOTO: Zakeus Obaipa For Cepos)

  “Kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Paniai dari PKB yang memiliki suara terbanyak,” kata Zakeus, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (29/6).

  Dimana partai pemenang dalam pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Paniai adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 4 kursi. Dimana dari ari 4 kursi ini terdiri dari Zakeus Obaipa memperoleh suara sebanyak 3.030 suara, Ran Gobai memperoleh suara sebanyak 2.369 suara,  Ham Yogi, S.E memperoleh suara sebanyak 2.096 suara, Dan Sem Nawipa memperoleh suara sebanyak 2.056 suara. 

  Dengan demikian, maka Zakeus meminta, Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Paniai, yaitu atas nama dirinya Zakeus Obaipa dengan jumlah suara 3.030 suara.

  “Saya berharap SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2024 yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari PKB sebagai partai pemenang di Kabupaten Paniai dalam pemilu legislatif tahun 2019,” harapnya.

   Zakeus menjelaskan, dirinya selaku Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki suara terbanyak di Kabupaten Paniai dan suara terbanyak di PKB dari Dapil II yang meliputi Distrik Siriwo, Distrik Obano, Distrik Teluk Deya, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Muye, dan Distrik Nakama. Namun demikian, dirinya mendapatkan suara terbanyak dari Distrik Siriwo yang meliputi 12 kampung. 

   “Saya sendiri telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 110/PKB-PAN/VII/2019 untuk melengkapi persyaratan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2020. Oleh karena itu, SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai harus sesuai dengan partai pemenang dan suara terbanyak di DPRD Kabupaten Paniai yang berasal dari PKB,” jelasnya. (bet/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

20 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

21 hours ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

22 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

23 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago