Categories: PEGUNUNGAN

Raih Suara Terbanyak, Kursi Ketua DPRD Haknya PKB

JAYAPURA- Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zakeus Obaipa mengatakan, kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus dari anggota DPRD Kabupaten Paniai yang memiliki suara terbanyak dari partai pemenang, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai pada pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019.

Zakeus Obaipa (FOTO: Zakeus Obaipa For Cepos)

  “Kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Paniai dari PKB yang memiliki suara terbanyak,” kata Zakeus, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (29/6).

  Dimana partai pemenang dalam pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Paniai adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 4 kursi. Dimana dari ari 4 kursi ini terdiri dari Zakeus Obaipa memperoleh suara sebanyak 3.030 suara, Ran Gobai memperoleh suara sebanyak 2.369 suara,  Ham Yogi, S.E memperoleh suara sebanyak 2.096 suara, Dan Sem Nawipa memperoleh suara sebanyak 2.056 suara. 

  Dengan demikian, maka Zakeus meminta, Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Paniai, yaitu atas nama dirinya Zakeus Obaipa dengan jumlah suara 3.030 suara.

  “Saya berharap SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2024 yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari PKB sebagai partai pemenang di Kabupaten Paniai dalam pemilu legislatif tahun 2019,” harapnya.

   Zakeus menjelaskan, dirinya selaku Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki suara terbanyak di Kabupaten Paniai dan suara terbanyak di PKB dari Dapil II yang meliputi Distrik Siriwo, Distrik Obano, Distrik Teluk Deya, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Muye, dan Distrik Nakama. Namun demikian, dirinya mendapatkan suara terbanyak dari Distrik Siriwo yang meliputi 12 kampung. 

   “Saya sendiri telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 110/PKB-PAN/VII/2019 untuk melengkapi persyaratan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2020. Oleh karena itu, SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai harus sesuai dengan partai pemenang dan suara terbanyak di DPRD Kabupaten Paniai yang berasal dari PKB,” jelasnya. (bet/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

7 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

8 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

9 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

10 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

11 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

12 hours ago