Categories: PEGUNUNGAN

Korban Pelanggaran HAM Berat Tolak Penyelesaian Secara Non Yudisial

WAMENA–Upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui proses non yudisial, kini mulai dilakukan di seluruh Indonesia khususnya, daerah –daerah yang memiliki kasus tersebut. Kabupaten Jayawijaya salah satunya, sehingga punya kesempatan menyaksikan kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat  via video confren.

Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, program  kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat, langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dari Aceh secara simbolis kepada para korban dan keluarga korban, bahkan pewaris.

    “Untuk kita di Jayawijaya dari Kementerian Polhukam pernah datang komunikasi dengan keluarga korban, namun  secara budaya memang harus datang dari rumah–ke rumah  sehingga bisa disampaikan secara terbuka kepada korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat  bisa menerima program ini,”ungkapnya, Selasa (27/6) kemarin.

Ia menyatakan, rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM, sehingga ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemerintah dalam hal ini presiden juga menyatakan, jika ada kesalahan yang dilakukan negara, karena dulunya pelanggaran HAM ini sudah diajukan ke pengadilan, namun bisa bebas karena tak cukup bukti.

Secara terpisah, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat Jayawijaya, Linus Hiluka menolak semua yang ditawarkan pemerintah pusat dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial, ia merasa kecewa karena pihaknya tak punya kesempatan untuk menyampaikan apa yang diinginkan.

“Penyelesaian secara non yudisial tidak bisa dilakukan di Jayawijaya karena kami sudah menolak hal itu, sebab ada permintaan yang harus dijawab oleh presiden yang dikirim pada 14 November 2022,  sehingga dengan cara apapun, kami menolak,”bebernya.

Sementara itu, mewakili perempuan Papua sebagai korban pelanggaran HAM, Margaretha Wetipo menilai, dari sisi perempuan, program ini sangat baik karena sebagai perempuan tak bisa menunggu begitu lama, dan itu ada dampaknya, ketika perempuan menjadi korban pelanggaran HAM akan mengalami stress, dan jadi beban pikiran yang akan berdampak pada anaknya.

   “Saya perempuan yang mengalami pelanggaran HAM, saya sangat mendukung program pemerintah pusat, sebab saat ini mereka tidak bisa mengatakan kalau tidak setuju atau segala macam, tapi harus mendengar langsung dari korban,”kata Ketua KPA Jayawijaya.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Tak Ada Budidaya, Populasi Udang Selingkuh Semakin Berkurang

Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…

8 hours ago

Banyak Masyarakat NTT Berkontribusi di Papua Selatan

Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…

9 hours ago

Medical Klinik Pertama Milik OAP Kini Hadir di Merauke

Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…

10 hours ago

Sempat Ditungggu Habiskan Makan, Satu Anggota KKB Intan Jaya Dibekuk

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…

11 hours ago

Perkembangan Teknologi dan Sistem Transportasi Tak Bisa Dibendung

Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…

12 hours ago

DPRP Papeg Minta Maaf Tidak Turun Langsung Ke Masyarakat Dalam Situasi Konflik

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…

13 hours ago