

Pelaksnaan kick off rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat via video confren yang disaksikan Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor bersama Forkopimda, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Jayawijaya, Selasa, (27/6), kemarin. (FOTO:Denny/ Cepos)
WAMENA–Upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui proses non yudisial, kini mulai dilakukan di seluruh Indonesia khususnya, daerah –daerah yang memiliki kasus tersebut. Kabupaten Jayawijaya salah satunya, sehingga punya kesempatan menyaksikan kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat via video confren.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, program kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat, langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dari Aceh secara simbolis kepada para korban dan keluarga korban, bahkan pewaris.
“Untuk kita di Jayawijaya dari Kementerian Polhukam pernah datang komunikasi dengan keluarga korban, namun secara budaya memang harus datang dari rumah–ke rumah sehingga bisa disampaikan secara terbuka kepada korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat bisa menerima program ini,”ungkapnya, Selasa (27/6) kemarin.
Ia menyatakan, rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM, sehingga ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemerintah dalam hal ini presiden juga menyatakan, jika ada kesalahan yang dilakukan negara, karena dulunya pelanggaran HAM ini sudah diajukan ke pengadilan, namun bisa bebas karena tak cukup bukti.
Secara terpisah, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat Jayawijaya, Linus Hiluka menolak semua yang ditawarkan pemerintah pusat dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial, ia merasa kecewa karena pihaknya tak punya kesempatan untuk menyampaikan apa yang diinginkan.
“Penyelesaian secara non yudisial tidak bisa dilakukan di Jayawijaya karena kami sudah menolak hal itu, sebab ada permintaan yang harus dijawab oleh presiden yang dikirim pada 14 November 2022, sehingga dengan cara apapun, kami menolak,”bebernya.
Sementara itu, mewakili perempuan Papua sebagai korban pelanggaran HAM, Margaretha Wetipo menilai, dari sisi perempuan, program ini sangat baik karena sebagai perempuan tak bisa menunggu begitu lama, dan itu ada dampaknya, ketika perempuan menjadi korban pelanggaran HAM akan mengalami stress, dan jadi beban pikiran yang akan berdampak pada anaknya.
“Saya perempuan yang mengalami pelanggaran HAM, saya sangat mendukung program pemerintah pusat, sebab saat ini mereka tidak bisa mengatakan kalau tidak setuju atau segala macam, tapi harus mendengar langsung dari korban,”kata Ketua KPA Jayawijaya.(jo/tho)
Bagi masyarakat adat Sentani, ikan ini bukan sekadar sumber pangan. Gabus Sentani memiliki nilai budaya,…
Seorang warga Merauke bernama Jimmy Balagaize (33) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan…
Kehadiran perusahaan di bidang perkebunan di Merauke khususnya perkebunan kelapa sawit dan sekarang ini perkebunan…
Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi…
Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait temuan benda yang diduga bahan peledak berbahaya. Menindaklanjuti…
Memasuki musim penerimaan siswa baru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya diserbu…