Categories: PEGUNUNGAN

Korban Pelanggaran HAM Berat Tolak Penyelesaian Secara Non Yudisial

WAMENA–Upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui proses non yudisial, kini mulai dilakukan di seluruh Indonesia khususnya, daerah –daerah yang memiliki kasus tersebut. Kabupaten Jayawijaya salah satunya, sehingga punya kesempatan menyaksikan kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat  via video confren.

Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, program  kick off pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat, langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dari Aceh secara simbolis kepada para korban dan keluarga korban, bahkan pewaris.

    “Untuk kita di Jayawijaya dari Kementerian Polhukam pernah datang komunikasi dengan keluarga korban, namun  secara budaya memang harus datang dari rumah–ke rumah  sehingga bisa disampaikan secara terbuka kepada korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat  bisa menerima program ini,”ungkapnya, Selasa (27/6) kemarin.

Ia menyatakan, rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM, sehingga ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemerintah dalam hal ini presiden juga menyatakan, jika ada kesalahan yang dilakukan negara, karena dulunya pelanggaran HAM ini sudah diajukan ke pengadilan, namun bisa bebas karena tak cukup bukti.

Secara terpisah, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat Jayawijaya, Linus Hiluka menolak semua yang ditawarkan pemerintah pusat dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial, ia merasa kecewa karena pihaknya tak punya kesempatan untuk menyampaikan apa yang diinginkan.

“Penyelesaian secara non yudisial tidak bisa dilakukan di Jayawijaya karena kami sudah menolak hal itu, sebab ada permintaan yang harus dijawab oleh presiden yang dikirim pada 14 November 2022,  sehingga dengan cara apapun, kami menolak,”bebernya.

Sementara itu, mewakili perempuan Papua sebagai korban pelanggaran HAM, Margaretha Wetipo menilai, dari sisi perempuan, program ini sangat baik karena sebagai perempuan tak bisa menunggu begitu lama, dan itu ada dampaknya, ketika perempuan menjadi korban pelanggaran HAM akan mengalami stress, dan jadi beban pikiran yang akan berdampak pada anaknya.

   “Saya perempuan yang mengalami pelanggaran HAM, saya sangat mendukung program pemerintah pusat, sebab saat ini mereka tidak bisa mengatakan kalau tidak setuju atau segala macam, tapi harus mendengar langsung dari korban,”kata Ketua KPA Jayawijaya.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

11 minutes ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

1 hour ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

4 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

5 hours ago

Satgas Damai Cartenz Bagikan 500 Tas Sekolah untuk Siswa SD di Mimika

Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…

6 hours ago

Alur Perjalanan Dinas DPR Papua Ditelusuri

Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…

1 day ago