

WAMENA – Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menegaskan jika pembangunan kantor kampung yang dilakukan oleh 328 kampung dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya merupakan tanggungjawab kampung sendiri dan bukan menjadi tanggungjawab pemda. Sebab kampung memiliki anggaran dana desa untuk membangun fasilitas itu.
“Kalau mambangun kantor kampung dan fasilitas di kampung, manfaatkan dana kampung itu sebaik mungkin sesuai dengan program yang diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK),”ungkapnya jumat (24/7) kemarin.
Menurutnya, pemerintah tak bisa mengambil pembangunan kantor kampung atau sejumlah fasilitas kampung itu secara keseluruhan, karena dana desa diberikan kepada kampung untuk mensejahtrahkan masyarakat dikampung dengan membanggung fasilitas penunjang yang dibutuhkan oleh masyarakat dikampung.
“Mungkin kalau pembangunan kantor kampung bisa pemerintah campur tangan tetapi hanya sedikit-sedikit tak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah,”jelas Wakil Bupati (jo/tri)
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…