“Makanan dan Minuman ringan yang sudah disita ini nantinya kita akan buatkan berita acara dan akan dimusnahkan bersama dengan pemerintah daerah, agar tak lagi membahayakan masyarakat,” kata Isak.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada dalam kota Wamena untuk lebih memperhatikan barang -barang yang diperdagangkan khususnya untuk kios dan pertokoan yang ada, sebab apabila sampai dibeli oleh masyarakat dan mengkonsumsi barang yang sudah expired tentunya akan menjadi masalah bagi pelaku usaha sendiri.
“Kami imbau kepada para pelaku usaha dalam hal ini kios dan toko yang menyediakan makanan dan minuman ringan untuk lebih teliti memperhatikan barang yang sudah expired, agar tak membahayakan orang lain,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…