“Makanan dan Minuman ringan yang sudah disita ini nantinya kita akan buatkan berita acara dan akan dimusnahkan bersama dengan pemerintah daerah, agar tak lagi membahayakan masyarakat,” kata Isak.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada dalam kota Wamena untuk lebih memperhatikan barang -barang yang diperdagangkan khususnya untuk kios dan pertokoan yang ada, sebab apabila sampai dibeli oleh masyarakat dan mengkonsumsi barang yang sudah expired tentunya akan menjadi masalah bagi pelaku usaha sendiri.
“Kami imbau kepada para pelaku usaha dalam hal ini kios dan toko yang menyediakan makanan dan minuman ringan untuk lebih teliti memperhatikan barang yang sudah expired, agar tak membahayakan orang lain,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…