“Makanan dan Minuman ringan yang sudah disita ini nantinya kita akan buatkan berita acara dan akan dimusnahkan bersama dengan pemerintah daerah, agar tak lagi membahayakan masyarakat,” kata Isak.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada dalam kota Wamena untuk lebih memperhatikan barang -barang yang diperdagangkan khususnya untuk kios dan pertokoan yang ada, sebab apabila sampai dibeli oleh masyarakat dan mengkonsumsi barang yang sudah expired tentunya akan menjadi masalah bagi pelaku usaha sendiri.
“Kami imbau kepada para pelaku usaha dalam hal ini kios dan toko yang menyediakan makanan dan minuman ringan untuk lebih teliti memperhatikan barang yang sudah expired, agar tak membahayakan orang lain,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan…
Meski demikian penerimaan mahasiswa baru di UNIKA tahun ini ini bersifat terbatas karena banyak faktor,…
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…