Site icon Cenderawasih Pos

DPRD Jayawijaya Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Penanda tanganan SK Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya oleh Ketua DPRD Jayawijaya Mathias Tabuni Disaksikan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi dan Wakil Bupati Marthin Yogobi, SH, M,Hum. (FOTO:Denny/ Cepos)

WAMENA – Menjelang akhir masa jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat Paripurna usulan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Masa Jabatan  2018-2023.

Ketua DPRD Jayawijaya Mathias Tabuni, SE menyatakan berdasarkan keputusan mentri dalam Negeri Nomor : 131.91/829.9 tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya dengan ini mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  jayawijaya yang akan berakhir pada 18 Desember 2023.

“Berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri maka kita DPRD Jayawijaya mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terhitung pada tanggal 18 Desember besok selanjutnya DPRD sudah mengajukan 3 Calon sebagai PJ Bupati melalui Pemerintah Provinsi Papua pegunungan,”ungkapnya Senin (20/11) kemarin

Sementara itu Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan semua perjalanan memiliki batas akhir,  sehingga apabila harus berpisah maka jadikanlah perpisahan ini sebagai senjah yang memberikan harapan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya akan datang hari esok lebih baik dari hari ini seperti Moto daerah ini.

“selaku pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Jayawijaya yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan ini selama 5 tahun , saya bersama Wakil Bupati Jayawijaya diangkat dengan SK Mentri dalam Negeri Nomor: 131.91-8299 tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Jayawijaya dan Nomor 132.91-8300 Tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Jayawijaya,”jelasnya.

Menurutnya beberapa pecan kedepan, tepatnya pada 18 Desember 2023 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tepat 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal  78 ayat 2, huruf A undang –undang nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintahan daerah menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat di berhentikan karena masa jabatan.

“sudah begitu banyak program kerja yang kita susun sejak awal pemerintahan, namun semua sesuai kehendak Tuhan, bagaimana menjalankan Program kerja yang telah disusun itu, seberapa besar harapan masyarakat yang bisa di penuhi serta seberapa amanah dari masyarakat bisa dituntaskan, meskipun ada konflik social yang terjadi pada 23 September 2019,”jelas Bupati Banua (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version