Categories: PEGUNUNGAN

Pemkab Tolikara Bina Pengusaha Lokal Gunakan Aplikasi SIKAP

KARUBAGA-Seiring kemajuan teknologi, mendorong perubahan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan.

Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2021 pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Tolikara telah menerapkan sistem pengadaan secara Elektronik atau LPSE atau yang biasa juga disebut e-procurement.

Hal tersebut dikatakan Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH, M.AP ketika membuka kegiatan pembinaan pengusaha lokal dalam aplikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) di Aula Rapat Kantor Bupati di Hotel Nawi Arigi Igari, Jumat,(18/11), kemarin.

   PJ.Bupati Marthen Kogoya menambahkan, walaupaun tidak semua paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Tolikara menggunakan LPSE, namun langkah awal yang dilakukan oleh Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah BLP Tolikara tahun lalu 2021 dan tahun ini 2022 patut diapresiasi.

Karena walaupun dalam keterbatasan Insfrastruktur Telekomunikasi, LPSE Kabupaten Tolikara mampu melaksanakan penagdaan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diperjelas dengan peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021.

PJ.Bupati Marthen Kogoya berharap, peserta sosialisasi Aplikasi SIKAP dapat memanfaatkan sebaik – baiknya kesempatan dalam kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemkab Tolikara. Guna  meningkatkan sumber daya manusia SDM bagi pelaku Usaha OAP yang ada di Kabupaten Tolikara.

   Sementara itu Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah BLP Kabupaten Tolikara Paul Yanengga,SP dalam laporan panitianya melaporkan, yang mendasari pelaksanaan kegiatan SIKAP adalah pertama Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kedua peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketiga Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah di Provinsi Papua.

Dikatakan, maksud dan tujuan diadakan pelaksanaan kegiatan SIKAP adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu mengatur beberapa hal teknis sebagai tindak lanjut atas peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Guna memberikan arah dan pendoman untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kekhususan Papua dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada orang asli papua selaku pelaku usaha dan meningkatkan usaha mikro dan usaha kecil.

“Sesuai dengan Dokumen Pengelolaan Anggaran DPA pada Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah,peserta yang akan mengikuti kegiatan SIKAP berjumlah sekirat 75 orang terdiri dari pelaku usaha yang berdomisili di Tolikara,”kata Kabag BLP Paul Yanengga.  (Diskominfo Tolikara)*

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: TOLIKARA

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

8 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

9 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

10 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

11 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

12 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

13 hours ago