Namun setelah melihat putusan Memori Banding tersebut, Kepala Kepala Kampung lama melihat didalam Surat Kuasa Pembanding, terdapat dua nama Kepala Kampung yang sudah meninggal, namun namanya masih tertera sebagai Pemberi Kuasa untuk Memori Banding.
Atas temuan (novum) baru itu Kepala Kampung lama ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung). Mahkamh Agung melalui putusannya yang terbit 24 November 2023 mengabulkan PK Kepala Kampung lama dan memerintahkan Bupati Didimus mengakomodir kepala Kepala Kampung lama sampai masa jabatan mereka berakhir di tahun 2027.
“Tapi yang terjadi sampai sekarang belum juga dilaksanakan bahkan PTUN Jayapura sudah keluarkan surat Penetapan Eksekusi, artinya Bupati harus laksanakan PK itu, tapi yang terjadi masih juga belum dilaksanakan,” bebernya.
Pihaknyapun pada 12 Agustus 2024 kemarin melaporkan ke Polda Papua. Laporan itu berkaitan eengan Pemalsuan Dokument yang ditemukan didalam Memori Banding tersebut.
“Kami minta Polda Papua usut pemalsuan dokumen pada Memori Banding itu, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Apabila mikroplastik masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan, mikroplastik akan melekat pada dinding usus,…
Merujuk pada pemaparan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), akrilamida didefinisikan sebagai…
Berdasarkan rilis diterima media ini dari Humas Polres Mappi, Kapolres Mappi Kompol Suparmin, melalui Kasat…
Bentuk protes tersebut dilakukan di Lingkaran Abepura sambil membawa poster beragam tulisan, di antaranya: Salibkan…
Seharusnya menurut mereka, kehadiran Menteri HAM di Papua menjadi momentum untuk bertemu langsung dengan mahasiswa,…
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejumlah…