Namun setelah melihat putusan Memori Banding tersebut, Kepala Kepala Kampung lama melihat didalam Surat Kuasa Pembanding, terdapat dua nama Kepala Kampung yang sudah meninggal, namun namanya masih tertera sebagai Pemberi Kuasa untuk Memori Banding.
Atas temuan (novum) baru itu Kepala Kampung lama ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung). Mahkamh Agung melalui putusannya yang terbit 24 November 2023 mengabulkan PK Kepala Kampung lama dan memerintahkan Bupati Didimus mengakomodir kepala Kepala Kampung lama sampai masa jabatan mereka berakhir di tahun 2027.
“Tapi yang terjadi sampai sekarang belum juga dilaksanakan bahkan PTUN Jayapura sudah keluarkan surat Penetapan Eksekusi, artinya Bupati harus laksanakan PK itu, tapi yang terjadi masih juga belum dilaksanakan,” bebernya.
Pihaknyapun pada 12 Agustus 2024 kemarin melaporkan ke Polda Papua. Laporan itu berkaitan eengan Pemalsuan Dokument yang ditemukan didalam Memori Banding tersebut.
“Kami minta Polda Papua usut pemalsuan dokumen pada Memori Banding itu, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…