Categories: PEGUNUNGAN

Dua Mucikari Dikenakan Pasal Perdagangan Manusia

Para PSK dan Mucikari saat diamankan di Polsek Wamena Kota beberapa waktu lalu. (FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Dua Pelaku Mucikari dari 11 PSK yang kemarin diamankan oleh Jajaran Polsek Wamena Kota bakal dijerat dengan pasal  perdaganan manusia oleh penyidik, hal ini karena terbukti telah menyediakan tenaga Pekerja Seks Komersial selama ini, hingga tertangkap dalam razia beberapa waktu lalu.

  Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Jerry Koagow menerangkan, untuk tindak lanjut dari mucikari 11 PSK yang tertangkap kemarin, kini ditangani jajaran Polsek Wamena Kota dalam penyidikannya.

  “Kita akan kenakan pasal 508 KUHP, yakni perdagangan wanita untuk proses hukum mucikari ini, sedangkan untuk PSK itu menjadi kewenangan Pemda Jayawijaya untuk memulangkan mereka,” ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Kamis (14/3).

  Dua mucikari dan 4 PSK ini, kata Jerry, hingga saat ini mereka tidak ditahan oleh aparat kepolisian, namun mereka hanya diwajibkan melapor setiap hari dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Wamena Kota.

  “Ada 4 PSK yang akan kita jadikan saksi dalam kasus ini, setelah itu barulah kewenangan pemerintah daerah untuk memulangkan mereka,”katanya

   Menurut Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, mereka menjadi saksi. Apabila sewaktu –waktu dalam persidangan dipanggil maka wajib untuk dihadirkan, sehingga 4 orang PSK ini masih belum   dipulangkan karena masih dibutuhkan sementara ini.

 “Kami bersama dengan pemerintah daerah masih terus melakukan pencarian tempat –tempat para PSK ini melakukan praktek prostitusi terselubung dalam Kota Wamena, seperti tempat tinggal maupun tempat beraktifitas,”jelasnya.

  Pada prinsipnya, lanjut Jerry, Kapolres Jayawijaya telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan kepada praktek prostitusi di Kabupaten Jayawijaya, dan memang ada informasi jika praktek ini ada di rumah kos-kosan, dan aparat sudah melakukan pengecekan namun tidak ada.

  “Kami belum bisa pastikan tak ada praktek Prostitusi lagi di Wamena, karena masalah ini terselubung dan disembunyikan, tapi tapi bukan berarti kita tinggal diam saja , kami pasti terus melakukan pencarian karena kegiatan itu tak diizinkan di Wilayah Jayawijaya,”bebernya.

   Ia menambahkan, kepolisian masih mencium adanya prostitusi online yang masih marak dalam Kota Wamena, sehingga hal ini yang sedang dilakukan penyelidikan , sehingga kepolisian juga akan menggunakan caranya sendiri untuk mencari tahu pelaku prostitusi online.

  “Menggunakan sistem online ini merupakan cara yang sangat efektif untuk menutupi prostitusi yang dilakukan agar tidak diketahui,”tambah Kasat Reskrim. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

1 day ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

1 day ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

1 day ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

1 day ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

1 day ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

1 day ago