Categories: PEGUNUNGAN

Kejari Kembalikan 4 Kendaraan Dinas ke Pemkab Jayawijaya

WAMENA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengembalikan 4 aset bergerak atau kendaraan dinas  milik Pemkab Jayawijaya yang merupakan hasil penertiban aset dari pemerintah yang masih dipegang pihak ketiga. Dari 4 aset tersebut, tiga unit mobil dan kendaraan bermotor.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman, SH, MH menyatakan, penyerahan aset Pemkab ini karena kejaksaan ada MoU dengan Pemkab Jayawijaya terkait bantuan hukum. MoU itu ditindaklanjuti dengan pemberian Suarat Kuasa Khusus (SKK) sesuai kebutuhan Pemkab Jayawijaya.

“Terkait aset ini, Kejari Jayawijaya telah menerima 16 surat kuasa khusus dari Pemkab Jayawijaya untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik yang sudah pensiun dan lainnya,” ungkapnya usai mengembalikan aset Pemkab Jayawijaya di Kantor Kejari Jayawijaya, Rabu (14/12) kemarin.

Salman mengaku, masalah aset ini sempat membuat Pemkab Jayawijaya mengalami masalah tiap tahun, di mana apabila ada pemeriksaan BPK, maka itu menjadi temuan, sebab barang ini menjadi catatan aset, tapi fisiknya tidak ada.

“Kami mengundang pihak yang masih menguasai aset Pemkab Jayawijaya, kami melakukan negosiasi, hasilnya memang ada beberapa bersedia mengembalikan, ada juga aset yang sudah hilang, yang akan dibuktikan dengan laporan polisi, ada juga aset yang sudah terbakar,” jelasnya.

Dikatakan, dari  aset yang dikembalikan itu, jika ditotal maka nilainya sekitar Rp 500 juta. Sedangkan untuk kasasi GOR, dikatakan sudah ada keputusan yang ingkrah dari Pengadilan Tinggi Jayapura.

Pemkab Jayawijaya menang atas gugatan itu, kejaksaan sendiri mewakili Pemkab Jayawijaya sebagai jaksa pengacara negara, artinya kejaksaan ini tidak hanya diberikan tugas sebagai penuntut umum saja, atau penyidik, kalau ada masalah gugatan, pihaknya mewakili pemerintah sebagai jaksa pengacara negara, tapi dengan surat kuasa khusus di dalam dan di luar persidangan,”pungkasnya.

Secara terpisah, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, Pemkab Jayawijaya  menjalin kerja sama dengan Kejari Jayawijaya guna penertiban aset Pemkab yang bermasalah atau yang masih dikuasai pihak tertentu yang sebenarnya sudah tidak berhak dengan aset tersebut.

“Kita mendapatkan aset bergerak yakni 3 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, dan putusan pengadilan tinggi memenangkan kita dalam gugatan tanah GOR Wamena,”bebernya.

Dengan adanya putusan yang memenangkan Pemkab Jayawijaya, maka pihaknya  akan menyelesaikan aset -aset yang pembangunannya tertunda karena sengketa tanah,”tutupnya. (jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Tak Ada Budidaya, Populasi Udang Selingkuh Semakin Berkurang

Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…

10 hours ago

Banyak Masyarakat NTT Berkontribusi di Papua Selatan

Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…

11 hours ago

Medical Klinik Pertama Milik OAP Kini Hadir di Merauke

Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…

12 hours ago

Sempat Ditungggu Habiskan Makan, Satu Anggota KKB Intan Jaya Dibekuk

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…

13 hours ago

Perkembangan Teknologi dan Sistem Transportasi Tak Bisa Dibendung

Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…

14 hours ago

DPRP Papeg Minta Maaf Tidak Turun Langsung Ke Masyarakat Dalam Situasi Konflik

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…

15 hours ago