

Kajari Jayawijaya Salman SH, MH saat mengembalikan 4 aset bergerak Pemkab kepada Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu, (14/12), kemarin. (FOTO:Denny/ Cepos )
WAMENA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengembalikan 4 aset bergerak atau kendaraan dinas milik Pemkab Jayawijaya yang merupakan hasil penertiban aset dari pemerintah yang masih dipegang pihak ketiga. Dari 4 aset tersebut, tiga unit mobil dan kendaraan bermotor.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman, SH, MH menyatakan, penyerahan aset Pemkab ini karena kejaksaan ada MoU dengan Pemkab Jayawijaya terkait bantuan hukum. MoU itu ditindaklanjuti dengan pemberian Suarat Kuasa Khusus (SKK) sesuai kebutuhan Pemkab Jayawijaya.
“Terkait aset ini, Kejari Jayawijaya telah menerima 16 surat kuasa khusus dari Pemkab Jayawijaya untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik yang sudah pensiun dan lainnya,” ungkapnya usai mengembalikan aset Pemkab Jayawijaya di Kantor Kejari Jayawijaya, Rabu (14/12) kemarin.
Salman mengaku, masalah aset ini sempat membuat Pemkab Jayawijaya mengalami masalah tiap tahun, di mana apabila ada pemeriksaan BPK, maka itu menjadi temuan, sebab barang ini menjadi catatan aset, tapi fisiknya tidak ada.
“Kami mengundang pihak yang masih menguasai aset Pemkab Jayawijaya, kami melakukan negosiasi, hasilnya memang ada beberapa bersedia mengembalikan, ada juga aset yang sudah hilang, yang akan dibuktikan dengan laporan polisi, ada juga aset yang sudah terbakar,” jelasnya.
Dikatakan, dari aset yang dikembalikan itu, jika ditotal maka nilainya sekitar Rp 500 juta. Sedangkan untuk kasasi GOR, dikatakan sudah ada keputusan yang ingkrah dari Pengadilan Tinggi Jayapura.
Pemkab Jayawijaya menang atas gugatan itu, kejaksaan sendiri mewakili Pemkab Jayawijaya sebagai jaksa pengacara negara, artinya kejaksaan ini tidak hanya diberikan tugas sebagai penuntut umum saja, atau penyidik, kalau ada masalah gugatan, pihaknya mewakili pemerintah sebagai jaksa pengacara negara, tapi dengan surat kuasa khusus di dalam dan di luar persidangan,”pungkasnya.
Secara terpisah, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, Pemkab Jayawijaya menjalin kerja sama dengan Kejari Jayawijaya guna penertiban aset Pemkab yang bermasalah atau yang masih dikuasai pihak tertentu yang sebenarnya sudah tidak berhak dengan aset tersebut.
“Kita mendapatkan aset bergerak yakni 3 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, dan putusan pengadilan tinggi memenangkan kita dalam gugatan tanah GOR Wamena,”bebernya.
Dengan adanya putusan yang memenangkan Pemkab Jayawijaya, maka pihaknya akan menyelesaikan aset -aset yang pembangunannya tertunda karena sengketa tanah,”tutupnya. (jo/tho)
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…