Site icon Cenderawasih Pos

Putusan Kemempan RB, Penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten Puncak 80:20 Persen

Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni saat melakukan pertemuan dengan tim Pencaker di ruang kerja Bupati Puncak, Selasa (10/9/2024). (foto:Diskominfo Puncak)

ILAGA-Tim koordinasi yang terdiri dari perwakilan OKP pencari keeja dan pemerintah daerah yang dibentuk Pemkab Puncak, sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerimaan CPNS di Kabupaten Puncak tahun 2024.

Dari koordinasi ke pemerintah pusat melalui Dirjen Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hasilnya Kemenpan RB tetap pada pendirian bahwa penerimaan CPNS tahun 2024 di Kabupaten Puncak, tetap 80:20 persen. Dimana 80 persen untuk anak asli Papua dan 20 persen untuk warga non asli Papua.

“Minggu lalu, beberapa perwakilan OKP Pencaker di Kabupaten Puncak melakukan demo menuntut penerimaan CPNS 100 persen untuk OAP serta meminta tambahan menjadi 1.000 orang. Kemudian kami bentuk tim kecil, 10 orang perwakilan OKP Pencaker didampingi pihak BKPSDM dan Inspektur berangkat ke Jakarta bertemu Dirjen SDM di Kemenpan, agar mereka dapat penjelasan langsung dari pusat,” ungkap Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni usai melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi Pencaker di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).

“Tim ini dapat menjelasan dari Kemempan RB, sesuai dengan PP.106 tahun 2021 tentang kewenangan  dan kelembagaan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua, dimana kuota 80:20 persen pemerintah pusat  mau, agar harus dilaksanakan dalam penerimaan kali ini. Untuk itu apa yang diminta oleh Pencaker agar 100 persen formasi, tidak diakomodir. Meski begitu kita akan tetap lakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,” sambungnya.

Terkait hal ini, Nenu Tabuni berharap agar para Pencaker paham, terkait penerimaan CPNS. Dimana ada aturan yang berlaku dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan, tetapi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya bisa membuat surat sebagai bahan pertimbangan ke Kemenpan dan sebatas koordinasi saja. Pusat melalui Kemempan yang menentukan, kita di daerah hanya melaksanakan,” jelasnya.

Sementara terkait dengan kebutuhan  formasi di daerah, Nenu Tabuni mengatakan, kebutuhan penerimaan CPNS yang diusulkan oleh pemerintah daerah biasanya ke Kemempan. Namun itu juga akan dikaji dengan baik, berdasarkan kemampuan anggaran secara nasional dan daerah serta kebutuhan daerah. Karena bukan anggaran hanya dipakai habis untuk belanja pegawai, namun harus juga diperhitungkan kebutuhan pembangunan lainnya.

“Misalnya APBD akan turun bukan saja kita habiskan di belanja pegawai, mulai dari perencanaan, pengangaran kita benar-benar hitung baik-baik, untuk pembangunan lainnya berdasarkan keuangan yang diberikan pusat ke daerah. Pencaker harus paham itu, bukan asal kita suka. Namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan pemerintah daerah tidak bisa tabrak aturan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Puncak, Kaswadi mengatakan formasi tahun 2024 untuk Kabupaten Puncak saat ini adalah 389 orang untuk PNS dan 152 untuk pegawai PPPK, sehingga total 541 formasi.

Kaswadi menyampaikan bahwa penerimaan CPNS ini disesuaikan dengan kebutuhan. Dimana mana penjaringan berdasarkan skill dan kemampuan yang dibutuhkan di Kabupaten Puncak.

“Tidak lagi menggunakan orang-orang yang lulusan lama namun lulusan yang baru dan benar-benar dibutuhkan kemampuannya. Hingga tanggal 10 September sudah mencapai 1. 300 pelamar yang mendaftar untuk memperebutkan formasi yang tersedia,” ungkapnya.

“Kami dari awal pembukaan penerimaan CPNS 2024,dari pihak BKSDM Puncak selalu membantu Pencaker, mulai dari pembuatan akun, hingga membantu dalam upload file persyaratan. Semua kita bantu dan itu dilakukan sejak tanggal 20 Agustus sampai 10 September,”tambahnya.(Diskominfo Puncak)

Exit mobile version