

WAMENA-Lantaran diduga meninggal dunia karena keracunan makanan, keluarga dari Korban Wenema Lokobal (7) nekat melakukan pengerusakan kios dan pembakaran terhadap truk milik seorang ASN Pemkab Mamberamo Tengah, Agustina Palimpo (44) di jalan Hom-hom Wamena, Senin (10/6) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos bermula sekitar pukul 10.45 WIT pada saat korban Wenema Lokobal mengalami mual dan muntah setelah memakan snack yang dibeli dari salah satu kios yang tidak jauh dari rumahnya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Wamena, dan mendapat perawatan, namun pada pukul 13.00 WIT, korban tidak tertolong lagi.
Keluarga korban curiga, meninggalnya korban akibat keracunan makanan yang dibeli dari kios dekat rumahnya. Keluarga korban pun langsung merusak kios yang dicurigai menjual makanan yang dibeli korban. Tak hanya itu, keluarga korban juga membakar truk pemilik kios.
Beruntung aparat kepolisian yang mendengar kejadian tersebut merespon dan langsung mengamankan TKP serta mengamankan pemilik kios hingga tak ada korban jiwa dalam isiden pengerusakan tersebut.
Kapolres Jayawijaya AKBP, Tonny Ananda Swadaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pengrusakan yang merupakan aksi spontan dari masyarakat yang marah karena mencurigai kalau korban itu keracunan makanan.
“Kita juga belum bisa membuktikan apakah korban memang meninggal akibat memakan snack itu atau bukan, kita masih butuh pembuktian dari dokter forensic, cuma sangat disayangkan keluarga tidak menghendaki untuk dilakukan outopsi kepada korban,”ungkapnya Selasa (11/6) kemarin.
Kapolres telah memerintahkan anggotanya untuk segera mengambil sampel sari makanan itu dan akan mengirimkan ke labfor kepolisian. “Kita ingin mengetahui apakah betul makanan yang dimakan oleh korban beracun atau tidak dan sisa makanan yang dimakan oleh korban kita cari, apabila terbukti beracun atau kedaluwarsa kita proses hukum pabrik pembuatnya, kalau penjual kan tidak tahu apa-apa dan hanya menjual saja,”kata Tonny.
“Kami juga akan memproses para pelaku yang telah melakukan pengerusakan itu, karena apapun alasannya tidak bisa semena –mena melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain. Sebab, selain merusak, massa juga menjarah sejumlah barang dalam kios tersebut,”tambahnya. (jo/tri)
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…