Categories: PEGUNUNGAN

Menikam Karena Tak Terima Ditegur

WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM Polres Jayawijaya memastikan jika motif tersangka KW dan TA melakukan penikaman kepada Pendeta Tomas Tabuni minggu kemarin, dikarenakan tidak terima usai didatangi korban dan menegur mereka. Saat itu, tersangka sedang mengkonsumsi miras, sehingga mereka tersulut emosi dan langsung melakukan aksi penikaman.

   “ Karena korban merasa terancam, karena kendaraan yang dibawa oleh para tersangka ini hampir saja menabrak korban, sehingga ia berhenti untuk bertanya kepada mereka, apa kah mereka sengaja atau tidak karena korban hampir ditabrak,”ungkapnya Kamis (4/2) kemarin.

   Hanya dengan kalimat bertanya seperti itu, kata Kapolres, Pelaku KW dan TA yang sudah dalam keadaan nabuk saat mengkonsumsi miras jenis balo fermentasi menjadi Cap tikus, langsung tersulut emosi serta turun dari mobil. Dimana TW sempat mendorong korban, namun korban mundur secara perlahan, kemudian KW langsung mengeluarkan sebuah pisai dan menikam korban di bagian dada kiri dan bahu kiri.

  “Usai menikam korban, mereka langsung melarikan diri meninggalkan korban, dan masyarakat sekitar melihat serta mengamankan korban ke RSUD Wamena untuk mendapat perawatan medis dan melaporkan masalah itu kepada kepolisian yang merespon dengan cepat  sehingga selang 4 jam 2 tersangka dan 3 rekannya yang bersama mengkonsumsi miras datap tertangkap,”katanya.

    Kapolres juga mengaku masalah miras ini sering kali menjadi aktor kriminal, tak ada hal lainlagi yang memicu tingginya kriminal di Wamena, orang berani melakukan tindak kriminal  seperti penganiayaan, jambret, pencurian dengan kekerasan, pencurian sepeda motor, semua itu karena miras dan mempersenjatai diri dengan alat tajam.

   Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM menambahkan jika motifnya pelaku pada saat itu dalam keadaan dipengaruhi miras dan mereka tidak terima dengan teguran korban, karena sebelum kejadian mobil yang dikendarai pelaku KW hampir menyenggol sepeda Motor korban dijalan SD Percobaan ujung.

  “Terkait dengan kasus penganiayaan ini KW dan TA akan dikenai pasal Primer 351 Ayat (2) KUHP, Subsidar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,”tutup Kasat Reskrim. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

19 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

20 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

24 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

1 day ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

1 day ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

1 day ago