

WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM Polres Jayawijaya memastikan jika motif tersangka KW dan TA melakukan penikaman kepada Pendeta Tomas Tabuni minggu kemarin, dikarenakan tidak terima usai didatangi korban dan menegur mereka. Saat itu, tersangka sedang mengkonsumsi miras, sehingga mereka tersulut emosi dan langsung melakukan aksi penikaman.
“ Karena korban merasa terancam, karena kendaraan yang dibawa oleh para tersangka ini hampir saja menabrak korban, sehingga ia berhenti untuk bertanya kepada mereka, apa kah mereka sengaja atau tidak karena korban hampir ditabrak,”ungkapnya Kamis (4/2) kemarin.
Hanya dengan kalimat bertanya seperti itu, kata Kapolres, Pelaku KW dan TA yang sudah dalam keadaan nabuk saat mengkonsumsi miras jenis balo fermentasi menjadi Cap tikus, langsung tersulut emosi serta turun dari mobil. Dimana TW sempat mendorong korban, namun korban mundur secara perlahan, kemudian KW langsung mengeluarkan sebuah pisai dan menikam korban di bagian dada kiri dan bahu kiri.
“Usai menikam korban, mereka langsung melarikan diri meninggalkan korban, dan masyarakat sekitar melihat serta mengamankan korban ke RSUD Wamena untuk mendapat perawatan medis dan melaporkan masalah itu kepada kepolisian yang merespon dengan cepat sehingga selang 4 jam 2 tersangka dan 3 rekannya yang bersama mengkonsumsi miras datap tertangkap,”katanya.
Kapolres juga mengaku masalah miras ini sering kali menjadi aktor kriminal, tak ada hal lainlagi yang memicu tingginya kriminal di Wamena, orang berani melakukan tindak kriminal seperti penganiayaan, jambret, pencurian dengan kekerasan, pencurian sepeda motor, semua itu karena miras dan mempersenjatai diri dengan alat tajam.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM menambahkan jika motifnya pelaku pada saat itu dalam keadaan dipengaruhi miras dan mereka tidak terima dengan teguran korban, karena sebelum kejadian mobil yang dikendarai pelaku KW hampir menyenggol sepeda Motor korban dijalan SD Percobaan ujung.
“Terkait dengan kasus penganiayaan ini KW dan TA akan dikenai pasal Primer 351 Ayat (2) KUHP, Subsidar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,”tutup Kasat Reskrim. (jo/tri)
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…