Categories: PEGUNUNGAN

Menikam Karena Tak Terima Ditegur

WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM Polres Jayawijaya memastikan jika motif tersangka KW dan TA melakukan penikaman kepada Pendeta Tomas Tabuni minggu kemarin, dikarenakan tidak terima usai didatangi korban dan menegur mereka. Saat itu, tersangka sedang mengkonsumsi miras, sehingga mereka tersulut emosi dan langsung melakukan aksi penikaman.

   “ Karena korban merasa terancam, karena kendaraan yang dibawa oleh para tersangka ini hampir saja menabrak korban, sehingga ia berhenti untuk bertanya kepada mereka, apa kah mereka sengaja atau tidak karena korban hampir ditabrak,”ungkapnya Kamis (4/2) kemarin.

   Hanya dengan kalimat bertanya seperti itu, kata Kapolres, Pelaku KW dan TA yang sudah dalam keadaan nabuk saat mengkonsumsi miras jenis balo fermentasi menjadi Cap tikus, langsung tersulut emosi serta turun dari mobil. Dimana TW sempat mendorong korban, namun korban mundur secara perlahan, kemudian KW langsung mengeluarkan sebuah pisai dan menikam korban di bagian dada kiri dan bahu kiri.

  “Usai menikam korban, mereka langsung melarikan diri meninggalkan korban, dan masyarakat sekitar melihat serta mengamankan korban ke RSUD Wamena untuk mendapat perawatan medis dan melaporkan masalah itu kepada kepolisian yang merespon dengan cepat  sehingga selang 4 jam 2 tersangka dan 3 rekannya yang bersama mengkonsumsi miras datap tertangkap,”katanya.

    Kapolres juga mengaku masalah miras ini sering kali menjadi aktor kriminal, tak ada hal lainlagi yang memicu tingginya kriminal di Wamena, orang berani melakukan tindak kriminal  seperti penganiayaan, jambret, pencurian dengan kekerasan, pencurian sepeda motor, semua itu karena miras dan mempersenjatai diri dengan alat tajam.

   Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM menambahkan jika motifnya pelaku pada saat itu dalam keadaan dipengaruhi miras dan mereka tidak terima dengan teguran korban, karena sebelum kejadian mobil yang dikendarai pelaku KW hampir menyenggol sepeda Motor korban dijalan SD Percobaan ujung.

  “Terkait dengan kasus penganiayaan ini KW dan TA akan dikenai pasal Primer 351 Ayat (2) KUHP, Subsidar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,”tutup Kasat Reskrim. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

1 day ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

1 day ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

1 day ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

1 day ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

2 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

2 days ago