

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyerahkan dana desa secara simbolis kepada kepala kampung di Distrik Asolokobal minggu lalu. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA– Bupati Jayawijaya Atenius Murib mengaku ada beberapa item yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana desa, sebab dalam item tersebut ada yang wajib diterapkan atau dilakukan untuk pencairan dana desa tahap pertama dan tidak dilakukan pada pencairan yang dana desa yang kedua, ini perlu diperhatikan.
“Pencairan dana desa ini ada dua tahap, dan program pusat yang wajib dilakukan juga juga terbagi ada yang harus dilakukan untuk pencairan tahap pertama dan ada yang perlu dilakukan pada pencairan tahap kedua, ini jangan di bulak balik,”ungkapnya Sabtu (1/11) .
Menurutnya, Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga tidak untuk semua masyarakat di kampung, namun lebih kepada masyarakat yang cacat, dan para menula, selain itu ada juga program penurunan stunting, dan Koperasi Merah Putih, ini program pemerintah pusat yang wajib dilakukan oleh kepala kampung.
“Program ini wajib dilakukan pada tahap pertama pencairan dana desa, sebab untuk pencairan tahap pertama ini sekitar 60 persen, nanti untuk pencairan dana desa tahap II itu 40 persen, sehingga nantinya ada pengurangan program lagi,”jelas Bupati Murib
Page: 1 2
Polres Mimika membentuk tim khusus anti-begal guna menanggapi maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan…
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya…
PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika membuka pameran lingkungan hidup di pelataran Graha…
Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ruang kepada pihak-pihak yang merasa belum menerima haknya di Pengadilan Negeri…
Dalam kegiatan panen perdana itu, Bupati didampingi Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasem, Plt.…
Seorang tokoh asal Distrik Okaba Yoseph Yanawo Yolmen yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala…