Categories: PEGUNUNGAN

ASN Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua saat memimpin Rapat bersama Forkompimda Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan keputusan untuk memberikan  sanksi membayar Rp 250 ribu bagi aparatur sipil negara (ASN)  yang melanggar protokol kesehatan atau yang tidak menggunakan masker saat ke kantor dan selama jam kantor berlangsung.

     Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan sanksi itu mulai diterapkan 7 Oktober mendatang, sehingga dalam minggu -minggu ini akan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu.

   “Sanksi ini kami akan lakukan di dalam ASN dahulu, karena saya melihat banyak ASN yang masuk kantor itu tanpa masker, nah sekarang kita tertibkan dari dalam pemerintahan sendiri terlebih dahulu dengan penerapan sanksi membayar denda Rp.250 ribu bagi pelanggar.,” ungkapnya Kamis (1/10) kemarin.

   Bupati Jhon juga mengaku sudah menandatangani edaran terkait sanksi tersebut, sehingga ASN wajib menggunakan masker sejak masuk kantor hingga pulang kantor. Artinya selama masuk kantor ASN tetap menggunakan masker hingga mengakhiri jam kerjanya di kantor.

   “Kalau tidak menggunakan masker, akan ada sanksi sebesar Rp250 ribu. Kita bertahap, dari ASN dan nanti akan berkembang lagi ke masyarakat , hanya saja kita tertibkan dari dalam dulu,”kata Jhon Banua

  Walau sanksi itu pertama akan diterapkan bagi ASN, namun semua masyarakat yang hendak datang ke kantor pemerintahan, disana wajib menggunakan masker. Atau warga yang mengurus semua kepentingan ke kantor pemerintahan wajib menggunakan masker, tidak menggunakan masker tak dilayani.

  “Masyarakat kalau tidak gunakan masker, tidak masuk ke kantor pemerintahan dan kami akan libatkan Satpol PP pada kegiatan ini untuk melakukan pengawasan kepada warga yang tak menggunakan masker,”jelasnya.

  Untuk kantor-kantor pemerintah yang jauh dari pusat kota diminta juga harus pakai masker. “Sebab sewaktu-waktu kita sidak dan kalau tidak gunakan masker, kita kenakan sanksi,” tutup Bupati. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Setelah BGN, Kini KMP yang Disinyalir Terjadi Markup Triliunan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…

56 minutes ago

Presiden Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…

2 hours ago

Putaran Pertama, Persipura Main di Pulau Jawa!

Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…

3 hours ago

Mahfud MD: Penyerahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Tak Ada Dalam KUHAP

Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…

4 hours ago

Sering Kesemutan di Tangan atau Kaki? Ini Penyebab, Tanda Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…

5 hours ago

Dari Buku Bawa Misi Lain, Putuskan Mata Rantai Pernikahan Dini

Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…

6 hours ago