Categories: MERAUKE

Di Merauke, Dua Penjambret Anak Sekolah  Diciduk

MERAUKE-Dua pelaku jambret terhadap anak sekolah di Merauke, masing-masing   berinisial RA (20) dan AA (17) berhasil diciduk oleh  jajaran Polsek Tanah Miring, Polres Merauke beberapa jam setelah kejadian tersebut, Senin  (24/10) sekitar pukul 07.00 WIT.

   Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasie Humas AKP Ahmad  Nurung, SH dan  KBO Reskrim Ipda Eko Irianto saat menggelar konfrensi pers, Jumat (28/10) mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini tejadi saat kedua  korban Anggunita Mayang Cevira dan Andreas Fanco Roga Wondo sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke sekolah.

Namun saat  berada di SP 2 Tanah Miring, sepeda motor yang dikendarai  oleh Andreas tersebut dihentikan oleh tersangka RA dengan membonceng pelaku AA di bagian  belakang.

‘’Pelaku RA kemudian turun dari motor dan mengeluarkan parang tramontina made in Brasil yang ia selipkan di pinggangnya lalu mengancam korban untuk berhenti,’’ kata Kapolres.

Karena takut dengan ancaman parang tersebut, kedua korban berhenti. Lalu pelaku RA meminta kedua korban untuk menyerahkan HP yang mereka miliki. Kedua korban tersebut kemudian menyerahkan HP milik mereka kepada kedua pelaku, lalu  pergi meninggalkan kedua korban.

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu  memantau situasi yang ada di sekitar TKP dan pada saat yang tepat  yakni saat itu sepi, kedua pelaku melakukan aksinya.

Namun sata melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras. ‘’Jadi keduanya saat melakukan aksi tersebut dipengaruhi minuman keras. Jadi minuman keras  ini pengaruhnya sangat besar,’’jelasnya.

Kapolres menjelaskan lebih jauh bahwa setelah HP  kedua korban dirampas dan kedua pelaku kabur, kedua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanah Miring.

‘’Tidak tunggu lama. Hari itu juga kedua pelaku  berhasil kita ciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua tersebut, HP hasil curian tersebut akan dijual, namun keburu ditangkap. ‘’Dari pengakuannya juga  baru pertama kali melakukan jambret tersebut,’’ katanya. Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP denganancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Puskesmas Rimba Jaya Tak Luput dari Pemalangan

Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…

5 hours ago

Stunting di Merauke Capai 17,4 Persen

Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…

6 hours ago

Pemkab Jayawijaya-PLN UP3 Wamena Launching Program Jayawijaya Terang di Distrik Tailarek

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…

6 hours ago

Camporee Pathfinder Arafura International Bentuk Karakter Generasi Muda

Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…

7 hours ago

Dua Unit Ruko dan Satu Garasi Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…

7 hours ago

Polisi Beberkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Logpon Mimika Tewaskan Seorang Pria

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…

8 hours ago