Categories: MERAUKE

Penyidik Tetap Periksakan Kejiwaan Tersangka

MERAUKE– Kendati pihak  penyidik belum menemukan adanya  gejala  gangguan kejiwaan dari  tersangka  pembunuhan  keluarganya  sendiri   berinisial   AO (43)  di  Kampung  Mandekman, Distrik  Ulilin  Merauke  beberapa waktu lalu, namun   penyidik akan   tetap  melakukan pemeriksaan kejiwaan  dari tersangka  lewat  dokter  psikolog.

    Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui   Kasat Reskrim  AKP  Carollan  Rhamdhani, SIK, SH, MH,  mengungkapkan  bahwa  pemeriksaan   psikologi    tersangka  tersebut  tetap diperlukan.

  “Dari hasil  pemeriksaan  dokter  kesehatan (Dokkes)   Polres  Merauke sebenarnya  tidak  ada gejala-gejala   sakit jiwa tersebut. Pertanyaan-pertanyaan yang   diberikan  dijawab  seperti  orang normal,” katanya.

   Meski  demikian,  lanjutnya,  bahwa  karena   kasus pembunuhan   yang dilakukan  tersebut  cukup berat, yakni perencanaan dengan ancaman  hukuman mati  maka  yang bersangkutan akan  tetap menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hanya saja diakui  Kasat Reskrim,  bahwa di Merauke    belum ada  dokter,  khususnya    kejiwaan tersebut dan  adanya   di Jayapura.

  “Nah, nanti kita lihat   apakah  dokternya   yang   ke Merauke  untuk melakukan pemeriksaan  kejiwaan   terhadap tersangka  atau  kita  yang akan bawa tersangka  ke sana  apabila  dokternya tidak  bisa ke Merauke  karena masalah   waktu.    Nanti kita   lihat,’’ tandasnya.

   Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan  berencana    yang dilakukan tersangka  terhadap  anak dan istrinya  yang sedang hamil  8 bulan   bersama  dengan saudara sepupu istrinya  itu  bermula  dari  minyak  yang ada di  dalam botol   yang  dibawa   tersangka  dari kampungnya.      

  Tersangka mengaku    minyak dalam botol tersebut   hanya  minyak urut biasa, namun  oleh istri dan    sepupunya  kalau minyak  itu  untuk suanggi dan menuduh  tersangka  melakukan suanggi. Tak terima dituduh melakukan suanggi,   tersangka kemudian merencanakan  pembunuhan   tersebut pada  tanggal 20 September  2020.

   Sekitar   pukul 04.30 WIT, tersangka mengambil parang   yang sudah dipersiapkan dan menuju Edison Tafui, sepupu  istri   pelaku yang masih  tertidur  dan memotongnya dengan parang secara bertubi-tubi. Mendengar  adanya suara kegaduhan,  istri tersangka  terbangun dan    langsung  mengambil anaknya  untuk melarikan diri.

  Namun   pelaku  langsung menebas  keduanya dengan parang yang mengenai kepala  anaknya yang  digendong  ibunya dan  tangan dari  istri  tersangka membuat  kedua  korban terjatuh. Tersangka   kemudian  mengayunkan parang bebepaa kali ke istrinya   hingga tak bernyawa.   (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Minta Lebih dari Sekedar Kritik

Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…

3 hours ago

Proyek Ilegal, Masyarakat Adat Beberkan Bukti Citra Satelit

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…

4 hours ago

Merawat Peradaban Suku yang Perlahan Hilang Ditelan Jaman

Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…

5 hours ago

Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…

6 hours ago

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

1 day ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

2 days ago