Categories: MERAUKE

Sepanjang Juli, 7 Nyawa Melayang di Jalan Raya

Para siswa SMA-SMK dan MA saat ikuti sosialisasi UU  Lalu Lintas,  Senin (29/7)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Kasat Lantas   Polres Merauke AKP M. Iskandarsyah, SIK, MM  mengungkapkan bahwa  selama  bulan  Juli 2019  ini, jumlah   orang yang meninggal   dunia di jalan raya akibat kecelakaan,  baik laka tunggal maupun akibat tabrakan  sebanyak 7  orang. 

  ‘’Di bulan Juli  ini sudah tercatat 7   orang yang meninggal dunia akibat  kecelakaan  lalu lintas,’’ tandas Kasat Lantas  M. Iskandarsyah,  ketika memberikan   sosialisasi tentang UU  Lalu Lintas bagi   para pelajar  SMA-SMK dan MA di  Kantor Bupati Merauke,  Senin (29/7).  

    Kasat    Lantas membeberkan  bahwa sebagian besar  kecelakaan  yang terjadi yang menyebabkan korbannya  meninggal dunia tersebut akibat  dipengaruhi minuman keras.

   ’’Sebagian besar  korbannya   karena pengaruh minuman keras. Artinya, saat mengemudikan  atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk sehingga     tidak bisa lagi mengendalikan  kendaraan   yang dibawanya sehingga terjadi  kecelakaan baik  laka tunggal maupun  kontra  dengan kendaraan lainnya,’’ jelasnya

  Kasat mencontohkan, beberapa hari lalu satu truk menabrak   pagar Tugu Pepera di jalan Raya Mandala Depan Bank Mandiri, ada juga  ada yang tabrak pagar  rumah orang. “Itu semua karena dipengaruhi minuman keras,’’  terangnya.   

   Karena itu, ia mengimbau dan mengajak  masyarakat terutama pelajar  tersebut  untuk jangan sekali-kali mengkonsumsi minuman keras  saat mengemudikan atau mengendarai kendaraan. Sebab  akibatnya bisa fatal, nyawa bisa melayang. 

  “Saya sebagai kasatlantas merasa sedih, apabila melihat pengemudi  atau pengendara mengalami  pelanggaran apalagi kecelakaan. Karena tidak sedikit orang tua yang kehilangan anak atau anak kehilangan orang tua,  kemudian kehilangan saudara  karena  kecelakaan lalu lintas  ini,’’ tandasnya.   

   Dikatakan, penyebab kecelakaan diawali  dengan pelanggaran  lalu lintas. Saat  ketemu dengan kendaraan ketika  dalam posisi tidak fit  karena mengantuk  atau capek    kemudian  kendaraan tidak layak dan sebagainya.  Selain itu, Kasat Lantas  meminta para pelajar  tersebut untuk tidak mengendarai  atau mengemudikan kendaraan apabila  tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

  “Jangan sekali-kali untuk mengemudikan atau mengendarai kendaraan   ketika belum memiliki SIM,’’  terangnya. Sementara   syarat untuk memiliki SIM adalah   warga masyarakat yang  berumur minimal 17 tahun   keatas.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

3 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

18 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

23 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago