

MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke saat ini tidak memiliki tuntutan perkara tindak pidana khusus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor. “Sampai sekarang tidak ada lagi tuntutan perkara tindak pidana korupsi yang kita tangani. Tuntutan yang kita tangani adalah kasus korupsi salah satu Puskesmas dari Kabupaten Asmat. Tapi itu sudah selesai karena sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Merauke, kata Eko Nuryanto, pihaknya masih menunggu tahap kedua dari kepolisian. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam dengan kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
Eko Nuryanto menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Hanya saja belum dilakukan P.21 mengingat situasi Covid-19. “Kami juga masih koordinasi dengan Lapas Merauke terkait dengan pelimpahan. Karena setelah kita terima pelimpahannya nanti, tersangkanya akan kita titpkan di Lapas Merauke sambil kita menunggu penerbangan dibuka untuk selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ katanya. (ulo/tri)
Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…
Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…
–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…
Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…