

MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke saat ini tidak memiliki tuntutan perkara tindak pidana khusus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor. “Sampai sekarang tidak ada lagi tuntutan perkara tindak pidana korupsi yang kita tangani. Tuntutan yang kita tangani adalah kasus korupsi salah satu Puskesmas dari Kabupaten Asmat. Tapi itu sudah selesai karena sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Merauke, kata Eko Nuryanto, pihaknya masih menunggu tahap kedua dari kepolisian. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam dengan kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
Eko Nuryanto menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Hanya saja belum dilakukan P.21 mengingat situasi Covid-19. “Kami juga masih koordinasi dengan Lapas Merauke terkait dengan pelimpahan. Karena setelah kita terima pelimpahannya nanti, tersangkanya akan kita titpkan di Lapas Merauke sambil kita menunggu penerbangan dibuka untuk selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ katanya. (ulo/tri)
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…